website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Jepang Dorong Kenaikan PTKP, Pemerintah Bidik Gaji Bersih Pegawai Lebih Tinggi

Johannes Albert by Johannes Albert
December 23, 2025
in Internasional
0 0
0
Jepang Dorong Kenaikan PTKP, Pemerintah Bidik Gaji Bersih Pegawai Lebih Tinggi
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOKYO – Pemerintah Jepang mengusulkan kenaikan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi sebagai upaya meningkatkan daya beli dan pendapatan bersih para pekerja.

Dalam skema terbaru, ambang PTKP diusulkan naik dari JPY1,6 juta atau sekitar Rp170,5 juta menjadi JPY1,8 juta atau setara Rp191,8 juta per tahun. Kebijakan ini diharapkan memberi ruang napas lebih besar bagi pegawai di tengah tekanan biaya hidup.


“Saya sendiri yang akan membuat keputusan akhir dalam rangka meningkatkan pendapatan, kepercayaan konsumen, dan menciptakan iklim positif dalam dunia usaha.”

— Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi

Perdana Menteri Sanae Takaichi, dikutip pada Senin (22/12/2025), menilai kenaikan PTKP tidak hanya meningkatkan gaji bersih pegawai, tetapi juga berpotensi mendorong etos kerja serta semangat produktivitas.

Baca Juga: PNBP Capai Rp4.449 Triliun hingga November, Terkoreksi 14,8%

Menunggu Restu Parlemen Jepang

Usulan kenaikan PTKP tersebut didorong oleh dua partai besar, yakni Partai Demokrat Liberal (LDP) dan Partai Demokrat untuk Rakyat (DPP). Meski demikian, kebijakan ini masih menunggu persetujuan Parlemen Jepang atau National Diet (Kokkai).

Apabila disetujui, ketentuan PTKP yang baru direncanakan mulai berlaku pada 1 April 2026, seiring dimulainya tahun fiskal berikutnya di Jepang.


Kenaikan PTKP diposisikan sebagai instrumen fiskal untuk menjaga konsumsi rumah tangga tetap kuat di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Pengurangan Pajak Diperluas

Tidak hanya menaikkan PTKP, pemerintah Jepang juga berencana memperbesar pengurangan pajak bagi masyarakat dengan penghasilan tahunan antara JPY1,47 juta hingga JPY6,65 juta.

Sebelumnya, pengurangan pajak yang diberikan hanya sebesar JPY100.000 atau sekitar Rp10,65 juta. Dalam usulan terbaru, nilai pengurangan tersebut ditingkatkan menjadi JPY320.000 atau setara Rp34,09 juta.

Baca Juga: Program Prioritas Prabowo Serap Rp7.527 Triliun dari APBN 2025

Insentif Investasi dan Pajak Kendaraan

Dalam paket kebijakan fiskal tersebut, pemerintah Jepang juga menyiapkan pengenalan sistem pajak khusus berupa hiper-depresiasi. Skema ini ditujukan untuk mendorong perusahaan meningkatkan investasi pada peralatan produksi dan aset tidak berwujud.

Selain itu, dua partai politik utama di Jepang juga sepakat menghapus pajak khusus atas mobil dan kendaraan ringan yang selama ini dikenakan berdasarkan tingkat emisi. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan harga kendaraan dan meringankan beban konsumen.


Langkah fiskal ini mencerminkan upaya Jepang menyeimbangkan perlindungan daya beli masyarakat dengan dorongan investasi jangka panjang.


Sumber Terkait:
Ministry of Finance Japan
Prime Minister’s Office of Japan
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version