website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Jaga Kelangsungan Bisnis, Karanganyar Kaji Penurunan Tarif Pajak Daerah Sektor Pariwisata

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 29, 2026
in Regional
0 0
0
Jaga Kelangsungan Bisnis, Karanganyar Kaji Penurunan Tarif Pajak Daerah Sektor Pariwisata
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KARANGANYAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Jawa Tengah, tengah serius mempertimbangkan pemberian relaksasi pajak bagi para pelaku usaha di sektor pariwisata. Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas kondisi industri pariwisata yang tengah lesu akibat penurunan kunjungan wisatawan yang mencapai 30% hingga 40%.

Asisten II Setda Karanganyar, Titis Sri Jawoto, mengungkapkan bahwa ide pemberian insentif fiskal ini muncul langsung dari Bupati Karanganyar untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini, pihak Pemkab sedang melakukan kajian mendalam mengenai formulasi pajak yang tepat agar tidak justru menggerus kantong daerah.

“Fakta di lapangan menunjukkan pelaku usaha memang sedang tidak baik-baik saja. Kami sedang menghitung kemungkinan penyesuaian tarif pajak daerah agar kepatuhan meningkat,” ujar Titis.

Wacana ini dibahas dalam rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 27 April 2026, yang memetakan kendala teknis serta simulasi dampak kebijakan tersebut.

Baca Juga: Kanwil DJP Riau Gali Potensi Pajak Bersama Kadin

Penyesuaian Tarif Pajak Daerah untuk Meningkatkan Kepatuhan

Salah satu poin utama dalam kajian relaksasi ini adalah kemungkinan penyesuaian tarif pajak daerah yang rata-rata saat ini berada di angka 10%. Pemkab Karanganyar melihat bahwa tarif yang lebih ringan berpotensi meningkatkan disiplin pembayaran dari para pemilik objek wisata, hotel, dan restoran.

Strategi ini dinilai lebih realistis dibandingkan memberikan bantuan fisik secara langsung, mengingat keterbatasan anggaran daerah. Dengan tarif yang lebih kompetitif, diharapkan pelaku usaha memiliki ruang napas lebih luas untuk membiayai operasional mereka tanpa harus terbebani tunggakan pajak yang menumpuk.

Baca Juga: Samsat Sumbar Gencar Lakukan Razia Pajak Kendaraan

Kajian Komprehensif dan Simulasi Dampak Terhadap PAD

Pemkab Karanganyar menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan diputuskan secara gegabah. OPD teknis telah ditugaskan untuk menyusun simulasi berbasis data guna memastikan bahwa penurunan tarif tidak menyebabkan defisit pada target PAD tahunan.

Jika kajian internal belum menemukan formula yang ideal, Pemkab Karanganyar membuka peluang untuk melakukan studi banding ke daerah lain yang telah sukses menerapkan kebijakan serupa. “Tujuannya adalah mencari solusi terbaik yang memberikan dampak positif instan bagi pengusaha namun tetap menjaga stabilitas anggaran kabupaten,” tambah Titis.

Baca Juga: Krisis Wisata: Wali Kota Lincolnshire Tolak Pajak Penginapan

Diharapkan, hasil kajian ini dapat segera diimplementasikan sebagai dasar bagi Bupati dalam mengeluarkan peraturan bupati terkait insentif fiskal pariwisata di pertengahan tahun 2026 ini.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Pemkab Karanganyar
  • Dinas Pariwisata Karanganyar
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version