Istri Mau Akses Akun CoreTax Suami? Simak Aturan Pentingnya

JAKARTA – Banyak istri yang memilih bergabung dengan NPWP suami dan ingin mengakses akun CoreTax untuk urusan pajak keluarga. Namun, sebelum menekan tombol “Login”, ada sejumlah ketentuan penting dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang harus dipahami agar proses berjalan lancar dan legal.

“Jika istri belum masuk ke FTU suami atau pun tidak pernah memiliki NPWP, silakan daftar akun CoreTax dengan memilih ‘Daftar di sini’ melalui coretaxdjp.pajak.go.id dengan memilih opsi ‘hanya registrasi’,”

— Kring Pajak, DJP (Senin, 10/11/2025)

Pertama, jika sang istri sudah tercatat dalam Data Unit Keluarga (FTU / Family Tax Unit) pada akun suami, maka dia dapat meng­aktifkan akun wajib pajak di CoreTax dengan akses melalui NPWP suami. Suami bisa mengecek status tersebut lewat menu Portal Saya → Profil Saya di CoreTax.

Baca juga: Penertiban Reklame Nunggak Pajak Pemkab Dharmasraya, Tegas Bertindak

“Setelah itu, pastikan pada data unit keluarga status istri menjadi ‘tanggungan’. Untuk tambahan, jika ternyata istri sudah pernah memiliki NPWP, maka pastikan status NPWP istri adalah non‑aktif,”

— Kring Pajak, DJP

Kedua, jika istri belum masuk FTU suami atau belum pernah memiliki NPWP sama sekali, maka dia wajib melakukan registrasi akun mandiri melalui CoreTax dengan memilih opsi “Daftar” dan mengikuti petunjuk yang berlaku. Dalam hal ini nasihat DJP adalah agar kedua pasangan memahami status perpajakan mereka agar tidak terjadi “tumpang tindih” atau kesalahan dalam pelaporan.

Ketiga, dasar hukum yang mengatur konsep satu keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi tertuang dalam Undang‑Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 8 ayat (1) — bahwa keluarga merupakan satu kesatuan ekonomi yang penghasilan dan kerugian digabung untuk tujuan perpajakan. Namun, Pasal 8 ayat (2) UU PPh memberi pengecualian bagi kasus seperti: kehidupan berpisah berdasarkan putusan hakim, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau bila istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Sebagai tambahan, regulasi PER‑7/PJ/2025 yang baru diterbitkan DJP menyebut tentang Data Unit Keluarga (DUK) sebagai kumpulan data anggota keluarga yang menjadi satu kesatuan ekonomi. Penting bagi pasangan suami‑istri mencermati apakah istri tercatat sebagai bagian DUK atau memilih status mandiri agar tidak terjadi salah input di sistem CoreTax.

Dengan memahami status FTU/DUK, suami‑istri bisa memutuskan apakah istri akan “bergabung” dalam akun NPWP suami atau punya NPWP sendiri dan mengelola akun CoreTax mandiri. Keputusan ini berdampak ke pelaporan SPT, tanggung‑jawab perpajakan dan hak‑kewajiban dalam sistem administrasi DJP.

Baca juga: Pansus DPRD Kutai Barat Bongkar Tunggakan Pajak Perusahaan Sawit, Tegaskan Batas Pelunasan Akhir November

Sumber terkait:

Exit mobile version