Penertiban Reklame Nunggak Pajak, Pemkab Dharmasraya Tegas Bertindak

DHARMASRAYA,  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya, Sumatera Barat, terus mengintensifkan penertiban terhadap reklame yang menunggak pajak dan melanggar aturan. Tim gabungan dari Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Satpol PP melakukan pembongkaran sejumlah papan iklan yang terbukti tidak membayar kewajiban pajaknya.

“Tim ini melaksanakan pembongkaran massal terhadap reklame yang melanggar aturan pajak daerah,” ujar Kabid Pendapatan Non-PBB dan BPHTB BKD Kabupaten Dharmasraya, Dwi Rohmeiningsih, dikutip pada Jumat (7/11/2025).

Langkah tegas ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memberikan efek jera bagi wajib pajak yang lalai. Sebelumnya, tim gabungan Satpol PP dan BKD telah mengidentifikasi berbagai reklame yang masa pajaknya kedaluwarsa.

Setelah proses identifikasi, petugas BKD mengirimkan surat peringatan kepada penyelenggara reklame. Jika tidak ada itikad baik untuk melunasi tunggakan, tindakan pembongkaran pun langsung dilakukan di lapangan.

Baca Juga: Manfaatkan Kesempatan Diskon dan Pemutihan Denda Pajak Daerah Palembang, Berlaku Hingga 30 Desember

Dwi mengungkapkan, mayoritas reklame yang dibongkar merupakan reklame rokok. Banyak di antaranya dipasang tanpa izin dan tidak melaporkan pajak daerah sebagaimana mestinya.

“Yang kami temukan di lapangan, sebagian besar reklame tidak berizin dan tidak bayar pajak adalah reklame rokok,” papar Dwi.

Melalui tindakan ini, Pemkab Dharmasraya berharap para wajib pajak lebih disiplin dan sadar akan kewajiban membayar pajak reklame. Pajak yang terkumpul, lanjut Dwi, berperan penting dalam mendukung berbagai program pembangunan daerah.

Baca juga: Fiskus Sambas Sisir Potensi Pajak Bangunan Pribadi

“Tujuan utama penertiban ini selain mengoptimalkan PAD ialah untuk menegakkan ketertiban umum, memastikan keselamatan pengguna jalan, dan menjaga estetika tata kota Dharmasraya,” tutup Dwi, dilansir dari scientia.id.

Exit mobile version