Pansus DPRD Kutai Barat Bongkar Tunggakan Pajak Perusahaan Sawit, Tegaskan Batas Pelunasan Akhir November

KUTAI BARAT, – DPRD Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, membentuk Panitia Khusus (Pansus) Sawit untuk memperkuat pengawasan kepatuhan pajak di sektor industri perkebunan kelapa sawit.

Ketua Pansus Sawit DPRD Kutai Barat Oktovianus Jack mengungkapkan masih terdapat sejumlah perusahaan dan koperasi sawit yang belum menunaikan kewajiban pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Nilainya ditaksir mencapai sedikitnya Rp200 juta.

“Kalau mereka tidak memenuhi komitmen ini, kita akan turun bersama tim terkait. Mudah-mudahan cepat terealisasi, dan tidak ada alasan juga mereka untuk menunda karena jumlahnya tidak besar,”
Oktovianus Jack, Ketua Pansus Sawit DPRD Kutai Barat

Jack menegaskan para wajib pajak diberi waktu hingga 30 November 2025 untuk melunasi seluruh tunggakan pajak daerah. Ia menambahkan, langkah ini menjadi sinyal tegas agar pelaku usaha lebih disiplin dalam membayar pajak daerah.

Baca Juga: Fiskus Sambas Sisir Potensi Pajak Bangunan Pribadi

Melalui rapat dengar pendapat dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan perwakilan perusahaan sawit, DPRD menetapkan tiga butir kesepakatan penting:

  1. Seluruh perusahaan dan koperasi sawit wajib melunasi tunggakan PBB-P2 serta pajak daerah lainnya paling lambat pada 30 November 2025.
  2. Seluruh kendaraan operasional —termasuk milik subkontraktor— harus menggunakan pelat nomor lokal untuk meningkatkan penerimaan dari sektor bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
  3. Perusahaan yang memanfaatkan jalan umum wajib berpartisipasi dalam perawatan jalan, khususnya jalan nasional, provinsi, dan kabupaten yang rusak akibat aktivitas angkutan sawit.

Jack menuturkan, penerapan tiga poin tersebut akan berdampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kutai Barat. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti hasil rapat ini dalam bentuk peraturan daerah.

“Ini baru langkah awal. Harapannya nanti ada perda yang jelas supaya tanggung jawab perusahaan terhadap pajak, pelat kendaraan, dan perawatan jalan bisa diatur dengan tegas,”
ujarnya dikutip dari BeritaBorneo.com.

Baca Juga: Manfaatkan Kesempatan Diskon dan Pemutihan Denda Pajak Daerah Palembang, Berlaku hingga 30 Desember

Langkah DPRD Kutai Barat melalui Pansus Sawit ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pajak daerah sekaligus mendorong tanggung jawab sosial perusahaan di sektor perkebunan kelapa sawit.

Exit mobile version