Istri Gabung NPWP Suami? Jangan Lupa, Tetap Wajib Aktivasi Akun Coretax!

SURAKARTA – Penerapan sistem administrasi pajak mutakhir atau Coretax membawa sejumlah penyesuaian bagi wajib pajak, tidak terkecuali bagi pasangan suami istri. Para wanita kawin yang memilih untuk menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan suami diimbau untuk tidak keliru memahami aturan, sebab mereka tetap diwajibkan untuk mengaktivasi akun Coretax DJP secara mandiri.

Dalam skema perpajakan terbaru, penggabungan kewajiban keluarga ditandai dengan aktifnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) suami sebagai identitas pajak utama. Meski status NPWP istri berubah menjadi non-aktif, sangat penting untuk memastikan NIK istri telah terdaftar ke dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) pada akun Coretax milik sang suami.

“Nah, ada hal yang sering kali terlewat, yaitu istri perlu juga aktivasi akun Coretax. Mengapa? Karena tidak semua bukti potong otomatis ter-prefill di akun Coretax DJP suami.”

Andre Setiawan, Penyuluh Pajak KPP Pratama Surakarta

Unduh Bukti Potong dan Cegah PPh Terutang

Lebih lanjut, Andre menjelaskan bahwa akses mandiri oleh istri sangat krusial untuk mengunduh bukti potong pajaknya sendiri. Dokumen yang telah diunduh tersebut nantinya akan digunakan sebagai data pendukung saat pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui akun Coretax suami.

Dengan kata lain, meski administrasi perpajakannya disatukan, akses ke sistem pajak tetap dibutuhkan agar seluruh dokumen esensial tidak tercecer dan bisa dimanfaatkan optimal saat musim lapor pajak tiba.

Kebijakan penggabungan NPWP ini sejatinya dirancang untuk memberikan efisiensi luar biasa bagi keluarga. Keuntungan utamanya, sang istri tidak perlu lagi repot mengurus pelaporan SPT terpisah karena kewajiban tersebut telah sepenuhnya dilimpahkan kepada suami.

Keuntungan Finansial: Penggabungan NPWP terbukti efektif melindungi pasangan suami istri dari risiko tagihan Pajak Penghasilan (PPh) terutang akibat perhitungan ganda.

Di samping kemudahan administrasi, langkah ini juga menjadi benteng agar keluarga terhindar dari potensi Pajak Penghasilan (PPh) kurang bayar. Risiko ini sering kali muncul jika penghasilan suami dan istri dihitung secara terpisah pada awalnya, lalu digabungkan di akhir pelaporan. Sebagai fondasi administrasi, NPWP tidak sekadar berfungsi sebagai identitas warga negara, tetapi juga paspor utama dalam mengakses kemudahan layanan pajak yang kian terdigitalisasi.

Exit mobile version