JAKARTA – Kesehatan fiskal Indonesia kini tengah mendapat sorotan tajam dari sejumlah lembaga pemeringkat internasional. Meski rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta defisit anggaran tergolong sangat aman dibandingkan negara-negara sejawat, ada satu indikator krusial yang dinilai mengkhawatirkan: tingginya rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan negara (interest payment to revenue ratio).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka mengakui adanya peringatan (warning) dari lembaga pemeringkat asing tersebut. Pangkal masalahnya bukan pada nominal utang yang tak terkendali, melainkan pada basis penerimaan, khususnya dari sektor perpajakan, yang dinilai masih belum optimal sehingga membuat persentase beban bunga utang terlihat membengkak.
“Mereka bilang fiskal kamu bagus, cuma coba perhatikan interest payment to revenue.”
— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI
Komitmen Kejar Target Penerimaan Pajak
Menanggapi masukan strategis tersebut, Purbaya menyatakan bahwa indikator ini menjadi variabel baru yang sangat krusial dalam radar pengawasan Kementerian Keuangan. Pihaknya kini berkomitmen penuh untuk menginjak pedal gas lebih dalam guna memperkuat realisasi penerimaan pajak pada tahun ini. Target utamanya adalah menekan rasio bunga utang tersebut agar kembali ke zona aman.
Fokus Perbaikan Fiskal: “Ada variabel lain yang harus saya perhatikan… Jadi, seharusnya tahun ini tidak lewat 15 persen [rasio bunga utang terhadap penerimaan], kan patokannya 15 persen itu.”
Sebagai gambaran urgensi, performa APBN pada tahun 2025 lalu mencatatkan realisasi total pendapatan negara sebesar Rp2.756,3 triliun. Di sisi lain, alokasi anggaran yang harus dirogoh untuk membayar beban bunga utang menembus angka Rp550 triliun. Secara kalkulasi matematis, rasio bunga utang terhadap penerimaan negara pada tahun tersebut telah menyentuh angka 19 persen.
Angka 19 persen ini jelas berada di atas batas maksimal yang direkomendasikan oleh lembaga pemeringkat global. Oleh karena itu, penguatan basis pemajakan dan perbaikan sistem administrasi pajak ke depan bukan lagi sekadar instrumen penambah kas negara, melainkan langkah mutlak untuk mempertahankan reputasi investment grade dan kredibilitas ekonomi makro Indonesia di mata dunia.
