website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 9 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Istri Gabung NPWP Suami? Jangan Lupa, Tetap Wajib Aktivasi Akun Coretax!

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 8, 2026
in Nasional
0 0
0
Awas Salah Pilih! Ini Beda SPT Tahunan dan SPT Bagian Tahun Pajak.
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURAKARTA – Penerapan sistem administrasi pajak mutakhir atau Coretax membawa sejumlah penyesuaian bagi wajib pajak, tidak terkecuali bagi pasangan suami istri. Para wanita kawin yang memilih untuk menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan suami diimbau untuk tidak keliru memahami aturan, sebab mereka tetap diwajibkan untuk mengaktivasi akun Coretax DJP secara mandiri.

Dalam skema perpajakan terbaru, penggabungan kewajiban keluarga ditandai dengan aktifnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) suami sebagai identitas pajak utama. Meski status NPWP istri berubah menjadi non-aktif, sangat penting untuk memastikan NIK istri telah terdaftar ke dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) pada akun Coretax milik sang suami.

“Nah, ada hal yang sering kali terlewat, yaitu istri perlu juga aktivasi akun Coretax. Mengapa? Karena tidak semua bukti potong otomatis ter-prefill di akun Coretax DJP suami.”

— Andre Setiawan, Penyuluh Pajak KPP Pratama Surakarta

Baca Juga: Dewan yang Rapuh Secara Finansial Menyetujui Kenaikan Pajak

Unduh Bukti Potong dan Cegah PPh Terutang

Lebih lanjut, Andre menjelaskan bahwa akses mandiri oleh istri sangat krusial untuk mengunduh bukti potong pajaknya sendiri. Dokumen yang telah diunduh tersebut nantinya akan digunakan sebagai data pendukung saat pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui akun Coretax suami.

Dengan kata lain, meski administrasi perpajakannya disatukan, akses ke sistem pajak tetap dibutuhkan agar seluruh dokumen esensial tidak tercecer dan bisa dimanfaatkan optimal saat musim lapor pajak tiba.

Baca Juga: Tembus 250 Ribu SPT per Hari, Coretax DJP Buktikan Keandalan Jelang Tenggat Waktu

Kebijakan penggabungan NPWP ini sejatinya dirancang untuk memberikan efisiensi luar biasa bagi keluarga. Keuntungan utamanya, sang istri tidak perlu lagi repot mengurus pelaporan SPT terpisah karena kewajiban tersebut telah sepenuhnya dilimpahkan kepada suami.

Keuntungan Finansial: Penggabungan NPWP terbukti efektif melindungi pasangan suami istri dari risiko tagihan Pajak Penghasilan (PPh) terutang akibat perhitungan ganda.

Di samping kemudahan administrasi, langkah ini juga menjadi benteng agar keluarga terhindar dari potensi Pajak Penghasilan (PPh) kurang bayar. Risiko ini sering kali muncul jika penghasilan suami dan istri dihitung secara terpisah pada awalnya, lalu digabungkan di akhir pelaporan. Sebagai fondasi administrasi, NPWP tidak sekadar berfungsi sebagai identitas warga negara, tetapi juga paspor utama dalam mengakses kemudahan layanan pajak yang kian terdigitalisasi.

Sumber Terkait:

  • Informasi Resmi Coretax DJP
  • Panduan Penggabungan NPWP Suami Istri (DJP)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Kantor Pajak Ingatkan WP Laporkan Harta di SPT secara Lengkap

Kantor Pajak Ingatkan WP Laporkan Harta di SPT secara Lengkap

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Begini Kalkulasi Purbaya Soal Skenario Terburuk Lonjakan Harga Minyak

Begini Kalkulasi Purbaya Soal Skenario Terburuk Lonjakan Harga Minyak

March 9, 2026
World Bank: Threshold PKP Rp4,8 Miliar Hambat UMKM Naik Kelas

World Bank: Threshold PKP Rp4,8 Miliar Hambat UMKM Naik Kelas

March 9, 2026
Harga Minyak Melambung, Purbaya Bersiap Efisiensi Belanja Termasuk MBG

Harga Minyak Melambung, Purbaya Bersiap Efisiensi Belanja Termasuk MBG

March 9, 2026
Edukasi WP Lapor SPT, Unduh Bukti Potong Kini di Menu e-Bupot Coretax

Edukasi WP Lapor SPT, Unduh Bukti Potong Kini di Menu e-Bupot Coretax

March 9, 2026

Recent News

Begini Kalkulasi Purbaya Soal Skenario Terburuk Lonjakan Harga Minyak

Begini Kalkulasi Purbaya Soal Skenario Terburuk Lonjakan Harga Minyak

March 9, 2026
World Bank: Threshold PKP Rp4,8 Miliar Hambat UMKM Naik Kelas

World Bank: Threshold PKP Rp4,8 Miliar Hambat UMKM Naik Kelas

March 9, 2026
Harga Minyak Melambung, Purbaya Bersiap Efisiensi Belanja Termasuk MBG

Harga Minyak Melambung, Purbaya Bersiap Efisiensi Belanja Termasuk MBG

March 9, 2026
Edukasi WP Lapor SPT, Unduh Bukti Potong Kini di Menu e-Bupot Coretax

Edukasi WP Lapor SPT, Unduh Bukti Potong Kini di Menu e-Bupot Coretax

March 9, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version