website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 3 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
May 7, 2026
in Regional
0 0
0
Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BULELENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Provinsi Bali, menorehkan terobosan baru dalam sistem administrasi fiskal daerah. Menghadapi tantangan rendahnya kepatuhan warga sekaligus krisis limbah lingkungan yang kian mengkhawatirkan, otoritas setempat meluncurkan inovasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menggunakan sampah plastik yang telah dipilah secara mandiri oleh masyarakat.

Baca Juga: Tunggakan Pajak Menumpuk? Fiskus Beberkan Dua Opsi Pelunasan via Coretax

Gagasan inovatif ini dinilai sebagai langkah solutif yang memadukan urusan kewajiban finansial negara dengan isu pelestarian lingkungan global. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, menjelaskan bahwa pendekatan ini sengaja dirancang agar lebih dekat dengan realitas kehidupan sehari-hari masyarakat Bali yang kian terdesak oleh tingginya volume limbah konsumsi.

“Nantinya, sampah-sampah plastik khususnya itu dapat dikonversi secara ekonomi sehingga masyarakat bisa membayar PBB-P2. Ini adalah bagian dari langkah kerja kreatif dan inovatif Bapenda dalam mengoptimalkan pemungutan pajak yang juga tidak terlepas dari isu global, yaitu memerangi sampah plastik.”

— Ida Bagus Perang Wibawa, Kepala Bapenda Buleleng

Mekanisme pelaksanaannya terbilang sangat praktis dan partisipatif. Warga cukup memilah limbah rumah tangga mereka, terutama material berbahan dasar plastik, lalu menyetorkannya ke fasilitas bank sampah terdekat yang telah ditunjuk dan dikelola secara resmi. Timbunan limbah tersebut kemudian akan dikalkulasi dan dikonversi menjadi nilai keekonomian yang sah untuk melunasi tagihan PBB-P2 tahunan mereka. Lewat skema ini, warga yang secara ekonomi sedang menghadapi keterbatasan likuiditas tetap bisa menunaikan kewajiban pajaknya tanpa harus mengeluarkan uang tunai.

Baca Juga: Spesial HUT ke-195: Pemkot Kendari Resmi Gelar Pemutihan Denda Pajak Daerah

Antusiasme terhadap program pelunasan pajak non-konvensional ini turut disuarakan oleh pucuk pimpinan daerah. Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, menyambut positif pergeseran perilaku warga yang mulai sadar akan nilai ekonomis di balik tumpukan limbah rumah tangganya. Beliau berkomitmen penuh untuk tidak sekadar menjadikan program ini sebagai proyek percontohan sesaat, melainkan akan mengekspansi penerapannya secara masif ke berbagai pelosok wilayah.

Harapan Ekspansi Daerah: “Kami mau tularkan ke desa lain, sehingga nanti betul-betul sampah yang sudah dipilah bisa terkelola. Masing-masing bank sampah yang dimiliki nanti bisa melakukannya dengan optimal.”

Di tengah tuntutan pengelolaan anggaran daerah yang kian mendesak, kolaborasi apik antara Bapenda dan komunitas bank sampah di Buleleng ini patut menjadi cetak biru bagi kabupaten lainnya di Indonesia. Sebuah strategi elegan di mana pemerintah daerah sukses mengamankan penerimaan pajaknya, sekaligus menyelamatkan bumi dari ancaman jeratan limbah plastik yang merusak ekosistem jangka panjang.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Pemerintah Kabupaten Buleleng
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

17
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026
UU PFII Masukkan Konsultan Pajak dalam Usaha Penunjang

UU PFII Masukkan Konsultan Pajak dalam Usaha Penunjang

November 3, 2026
Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun.

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun.

November 3, 2026

Recent News

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026
UU PFII Masukkan Konsultan Pajak dalam Usaha Penunjang

UU PFII Masukkan Konsultan Pajak dalam Usaha Penunjang

November 3, 2026
Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun.

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun.

November 3, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version