Ingat! Dipotong Pajak Bukan Berarti Bebas Lapor, Simak Penjelasan DJP

JAKARTA – Wajib pajak seringkali terjebak dalam persepsi keliru bahwa kewajiban perpajakan mereka otomatis gugur begitu pemberi kerja atau pihak ketiga melakukan pemotongan pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan bahwa bukti potong hanyalah langkah awal, bukan garis finis dalam siklus kepatuhan pajak tahunan.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Timon Pieter, menegaskan bahwa pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) oleh pemberi kerja tidak serta-merta menghapus kewajiban wajib pajak untuk menghitung ulang PPh terutang mereka dalam satu tahun pajak penuh.

“Withholder (pemotong pajak) hanya menyelesaikan sebagian yang diwajibkan kepada dia. Kewajiban perpajakan personal itu tetap melekat di orangnya pada akhir tahun, dia hitung di akhir tahun berapa penghasilannya. Yang dipotong itu enggak hilang, menjadi pengurang.”

Timon Pieter, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP

Dalam diskusi perpajakan yang digelar oleh KAPj IAI pada Senin (16/2/2026), Timon menjelaskan bahwa posisi pajak yang telah dipotong berfungsi sebagai kredit pajak atau pengurang. Artinya, angka tersebut akan diperhitungkan kembali melawan total kewajiban pajak yang sebenarnya di akhir tahun.

Potensi Status Kurang Bayar

Konsekuensi dari mekanisme perhitungan ulang ini cukup krusial. Jika akumulasi PPh yang telah dipotong oleh pemberi penghasilan ternyata jumlahnya lebih kecil dibandingkan dengan PPh terutang yang dihitung setahun penuh, maka Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak akan berstatus “Kurang Bayar”.

Dalam kondisi ini, wajib pajak harus merogoh kocek pribadi untuk melunasi selisih kekurangan tersebut sebelum batas waktu pelaporan. “Sehingga kalau memang secara perpajakan masih ada kurang bayarnya, ya memang kita wajib membayar, bukan dengan dipotong sudah selesai semua kewajiban perpajakannya,” tegas Timon.

Perlu dipahami bahwa istilah kewajiban pajak “selesai” saat pemotongan hanya berlaku jika skema yang dikenakan adalah PPh Final. Sebaliknya, untuk PPh Non-Final, bukti potong hanyalah uang muka pajak yang harus dikonsolidasikan kembali.

Cermati Bagian Induk SPT Coretax

Dalam era sistem administrasi perpajakan inti (Coretax System), transparansi perhitungan ini terlihat jelas pada formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Wajib pajak dapat melihat total PPh terutang dalam satu tahun pada Bagian C Induk SPT. Sementara itu, kredit pajak (bukti potong dari pihak lain) akan tercantum pada Bagian D Induk SPT.

Selisih antara kedua bagian tersebut—apakah itu kekurangan atau kelebihan pembayaran—akan terekam pada Bagian E. Kasus kekurangan bayar ini sangat lumrah terjadi pada wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas (freelancer atau tenaga ahli).

Peringatan untuk Freelancer: PPh 21 tenaga ahli biasanya hanya dihitung dari 50% penghasilan bruto. Saat dihitung ulang setahun penuh di SPT, seringkali muncul selisih kurang bayar yang signifikan.

Hal ini terjadi karena pemotongan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai hanya memperhitungkan tarif Pasal 17 dikalikan 50% dari penghasilan bruto per masa pajak. Oleh karena itu, para pekerja bebas diimbau untuk menyisihkan dana cadangan guna melunasi kekurangan PPh saat periode pelaporan SPT Tahunan tiba.


Exit mobile version