Waspada! DJP Bongkar 6 Modus Penipuan Pajak via WhatsApp, Jangan Asal Klik File APK

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali membunyikan alarm waspada bagi seluruh Wajib Pajak di Indonesia. Otoritas pajak mencatat adanya lonjakan aksi penipuan yang kian canggih dalam mencatut nama pejabat maupun pegawai DJP, dengan memanfaatkan momentum teknis seperti pemadanan NIK-NPWP hingga isu penerapan Coretax System.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa para sindikat penipu ini menggunakan teknik rekayasa sosial (social engineering) yang meyakinkan. Mereka tidak ragu menggunakan alasan yang terdengar resmi—mulai dari klaim mutasi jabatan, promosi pegawai, hingga dalih penyelesaian administrasi pajak—untuk menjerat korban.

“DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP. Pelaku berusaha meyakinkan korban seolah-olah informasi berasal dari petugas resmi.”

Inge Diana Rismawanti, Direktur P2Humas DJP

Identifikasi 6 Modus Kejahatan Siber

Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2026 yang dirilis Senin (16/2/2026), DJP membeberkan sedikitnya enam pola serangan yang kerap dilancarkan pelaku melalui aplikasi percakapan daring, khususnya WhatsApp. Pola ini dirancang untuk mencuri data pribadi hingga menguras rekening korban.

Modus Pertama dan Kedua berkaitan dengan pengiriman tautan berbahaya. Pelaku menghubungi korban via WhatsApp dan meminta mengunduh file berekstensi Android Package Kit (APK) atau mengarahkan korban mengunduh aplikasi M-Pajak melalui tautan palsu (phishing).

Modus Ketiga dan Keempat menyasar psikologis Wajib Pajak terkait uang. Penipu menghubungi korban untuk menagih “pelunasan pajak” yang sebenarnya fiktif, atau sebaliknya, menjanjikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) guna memancing korban memberikan data perbankan.

Sementara itu, Modus Kelima melibatkan permintaan pembayaran meterai elektronik melalui tautan yang tidak resmi. Terakhir, Modus Keenam dilakukan secara langsung melalui panggilan telepon, di mana pelaku yang mengaku sebagai pegawai pajak meminta transfer sejumlah uang ke rekening pribadi.

Penting Diketahui: DJP tidak pernah meminta Wajib Pajak mentransfer uang ke rekening pribadi pegawai. Seluruh pembayaran pajak resmi hanya dilakukan melalui kode billing ke Kas Negara.

Langkah Verifikasi dan Pelaporan

Inge menegaskan, apabila masyarakat menerima pesan atau telepon yang mencurigakan seperti ciri-ciri di atas, langkah pertama yang harus dilakukan adalah jangan panik dan jangan mengklik tautan apapun. Segera lakukan konfirmasi kebenaran informasi tersebut.

Wajib Pajak dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau menghubungi saluran resmi Kring Pajak di nomor 1500200. Selain itu, verifikasi juga dapat dilakukan melalui akun media sosial resmi @kring_pajak atau layanan live chat di laman pajak.go.id.

“Masyarakat juga dapat berpartisipasi aktif memberantas penipuan ini dengan melaporkannya melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” tambah Inge.

Pelaporan nomor telepon penipu dapat dilakukan melalui laman aduannomor.id, sedangkan untuk melaporkan konten, tautan, atau aplikasi berbahaya, masyarakat dapat mengakses aduankonten.id.


Exit mobile version