JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah jemput bola yang masif di awal tahun ini. Sebanyak 3,97 juta surat elektronik atau email blast telah dilayangkan ke kotak masuk wajib pajak sebagai “alarm” dini untuk segera menuntaskan kewajiban pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa langkah persuasif ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga di tengah masa transisi sistem perpajakan baru.
“Sampai dengan 13 Februari 2026, total pengiriman email blast sejumlah 3.978.779. Email ini menyasar 1,40 juta wajib pajak pemberi kerja dan 2,57 juta wajib pajak orang pribadi.”
— Inge Diana Rismawanti, Direktur P2Humas DJP
Isi Email: Tagih Bupot hingga Hindari Macet Coretax
Inge menjelaskan bahwa pesan yang dikirimkan memiliki muatan berbeda sesuai penerimanya. Bagi 1,4 juta pemberi kerja, email tersebut berisi pengingat (reminder) untuk segera menerbitkan bukti potong (Bupot) pajak karyawan sejak awal Januari. Tanpa bukti potong ini, karyawan tidak dapat melapor SPT.
Sementara bagi 2,57 juta wajib pajak orang pribadi, email tersebut berfungsi sebagai peringatan untuk segera melapor. Terlebih, tahun ini pelaporan SPT Tahunan dilakukan sepenuhnya melalui Coretax System. DJP mengimbau pelaporan dilakukan lebih awal guna mengantisipasi kepadatan trafik server yang berpotensi membuat akses sistem menjadi lambat.
Sanksi Menanti: Telat lapor SPT Orang Pribadi didenda Rp100.000, sedangkan Badan didenda Rp1.000.000.
Selain wajib pajak orang pribadi, DJP juga telah menjadwalkan pengiriman email pengingat bagi wajib pajak badan atau korporasi pada periode Maret hingga April mendatang. Hal ini dilakukan karena tenggat waktu pelaporan badan lebih panjang dibandingkan orang pribadi.
Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret). Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, batasnya adalah 4 bulan setelah akhir tahun pajak (30 April). Kelalaian terhadap tenggat waktu ini akan diganjar sanksi administrasi berupa denda.
