JAKARTA – Perceraian tidak hanya mengubah status hukum dan agama antara suami dan istri, tetapi juga membawa konsekuensi pada administrasi perpajakan. Dalam sistem pajak Indonesia, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi, di mana istri sering kali menumpang pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami. Namun, ketika mahligai rumah tangga berakhir, penyatuan ini harus segera dibubarkan secara administratif.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pasca-perceraian, istri wajib memisahkan kewajiban perpajakannya dari mantan suami. Hal ini berarti sang istri harus memiliki NPWP sendiri, baik dengan membuat baru atau mengaktifkan kembali NPWP lamanya.
“Selanjutnya, lakukan pengaktifan kembali NPWP yang nonaktif (milik istri sebelum digabung dengan suami), sepanjang istri telah memenuhi persyaratan objektif.”
— Layanan Informasi Kring Pajak
Prosedur Hapus Tanggungan di Coretax
Langkah pertama yang krusial sebelum mengurus pajak adalah memastikan data kependudukan (KTP dan KK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah dimutakhirkan dengan status terbaru. Setelah data sipil beres, mantan suami selaku kepala keluarga sebelumnya, wajib menghapus nama mantan istri dari daftar anggota keluarga di sistem Coretax.
Proses ini dapat dilakukan secara digital tanpa perlu antre di kantor pajak. Caranya, masuk ke menu Portal Saya, pilih Profil Saya, kemudian masuk ke Informasi Umum. Dari sana, klik tombol Edit dan pilih opsi Unit Pajak Keluarga untuk melakukan penghapusan data tanggungan.
Implikasi pada Laporan SPT dan PTKP
Pemisahan NPWP ini berdampak langsung pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wajib pajak perlu mencatat bahwa penghasilan yang diterima hingga momen perceraian terjadi, pelaporannya masih digabungkan ke dalam SPT Tahunan mantan suami.
Barulah pada tahun pajak berikutnya, mantan istri melaporkan seluruh penghasilannya menggunakan SPT Tahunan miliknya sendiri secara terpisah.
Perubahan Status PTKP: Setelah bercerai, status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berubah menjadi Tidak Kawin (TK), ditambah jumlah tanggungan yang sebenarnya.
Perubahan status ini penting untuk memastikan perhitungan pajak yang akurat dan menghindari sanksi administrasi di kemudian hari. Jika wajib pajak menemui kendala teknis dalam penggunaan fitur unit keluarga di Coretax, DJP menyarankan untuk berkonsultasi langsung dengan petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
