NIK–NPWP Belum Terkoneksi? Begini Aturan Baru dan Apa yang Harus Dilakukan WP

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa wajib pajak (WP) yang belum memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah tidak dapat melakukan pemadanan secara mandiri. Fasilitas tersebut resmi berakhir pada 31 Desember 2024.

DJP melalui kanal Coretaxpedia menjelaskan bahwa seluruh proses pemadanan NIK menjadi NPWP kini hanya dapat dilakukan oleh petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan demikian, WP yang datanya belum padan tidak lagi bisa memperbarui sendiri melalui DJP Online sebagaimana sebelumnya.

Baca Juga: Airlangga: PPN DTP hingga 2027 Berpotensi Tekan Backlog Perumahan

“Pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri oleh wajib pajak berakhir pada 31 Desember 2024 sehingga saat ini untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP harus dilakukan oleh petugas pelayanan di kantor pajak,”

— Direktorat Jenderal Pajak melalui Coretaxpedia

Akibat perubahan mekanisme ini, WP yang belum melakukan pemadanan NIK–NPWP kini diwajibkan datang langsung ke KPP terdekat. Di sana, petugas akan melakukan pengecekan status pemadanan sekaligus membantu proses pemadanan agar data WP selaras dengan sistem inti administrasi perpajakan (coretax).

“Integrasi NIK–NPWP adalah fondasi data perpajakan modern. WP yang belum memadankan wajib segera ke KPP agar tetap dapat mengakses layanan perpajakan.”

Mengapa Pemadanan NIK–NPWP Semakin Penting?

Sejak implementasi penuh sistem coretax pada 1 Juli 2024, akses berbagai layanan perpajakan menggunakan NPWP 16 digit. Bagi WP orang pribadi penduduk Indonesia, NPWP 16 digit tersebut berupa NIK. Konsekuensinya, WP orang pribadi yang sudah memiliki NPWP lama perlu memastikan bahwa NIK dan NPWP-nya sudah padan di sistem DJP.

Tanpa pemadanan, WP berisiko mengalami kendala saat mengakses layanan seperti DJP Online, pelaporan SPT, perubahan data, hingga pelayanan langsung di KPP. Di sisi lain, integrasi data ini juga mendukung kebijakan Satu Data Indonesia yang mendorong sinkronisasi data lintas lembaga pemerintah.

Baca Juga: Permintaan Domestik Menguat, Kemenkeu Yakin Ekonomi 2025 Tetap Solid

Sebelum 2025: Pemadanan Bisa Dilakukan Mandiri

Sebelum tahun 2025, DJP menyediakan fasilitas pemadanan mandiri melalui DJP Online. WP cukup masuk ke akun DJP Online dan mengikuti alur pemadanan yang disediakan. Selain itu, sempat tersedia Portal NPWP Versi 1 yang memungkinkan pengecekan status pemadanan NIK–NPWP secara massal, terutama bagi pihak lain yang membutuhkan validasi data.

Namun seiring dengan persiapan dan transisi menuju sistem coretax yang terintegrasi, pemerintah memilih memperketat proses pemadanan agar kualitas dan keamanan data semakin terjaga, salah satunya dengan mewajibkan verifikasi langsung oleh petugas KPP.

Landasan Hukum: UU HPP dan PMK 112/2022

Penggunaan NIK sebagai NPWP berakar dari kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi sistem perpajakan nasional dan dukungan terhadap integrasi data pemerintah.

Untuk mengatur teknis pelaksanaannya, pemerintah menerbitkan PMK 112/2022 yang mengatur tahapan penggunaan NIK sebagai NPWP. Implementasinya dilakukan secara bertahap hingga akhirnya diterapkan secara penuh sejak 1 Juli 2024 melalui PER-06/PJ/2024. Pada tahap ini, NIK resmi berfungsi sebagai NPWP bagi WP orang pribadi penduduk, dan seluruh sistem DJP menyesuaikan dengan format NPWP 16 digit.

Langkah Praktis bagi Wajib Pajak

  • Mengecek apakah NIK–NPWP sudah padan melalui informasi yang disampaikan DJP atau dengan berkonsultasi ke KPP.
  • Jika belum padan, segera mendatangi KPP terdekat dengan membawa dokumen identitas yang diperlukan (KTP dan NPWP jika ada).
  • Memastikan data kependudukan di Dukcapil sudah benar, karena NIK yang digunakan harus sesuai dengan data kependudukan.

Dengan selesainya proses pemadanan, WP akan lebih mudah mengakses layanan perpajakan, mengikuti kebijakan terbaru, dan menghindari potensi hambatan administrasi di kemudian hari.

Sumber Terkait

Exit mobile version