website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 26 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Hashim Soroti Sistem Pajak RI: Dinilai Lemah, Tax Ratio Tertinggal dari Kamboja

Johannes Albert by Johannes Albert
December 16, 2025
in Nasional
0 0
0
Hashim Soroti Sistem Pajak RI: Dinilai Lemah, Tax Ratio Tertinggal dari Kamboja
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Sistem pengelolaan penerimaan negara Indonesia kembali menjadi sorotan tajam. Utusan Khusus Presiden Hashim Djojohadikusumo secara terbuka menilai sistem pajak Indonesia masih tergolong paling lemah jika dibandingkan dengan banyak negara lain di dunia.

Pernyataan tersebut disampaikan Hashim dalam sebuah kesempatan di Universitas Indonesia, dan menjadi perhatian luas media nasional pada Selasa (16/2/2025). Menurutnya, kelemahan ini tidak hanya berdampak pada kinerja fiskal, tetapi juga menghambat kemampuan negara dalam membiayai pembangunan.

“Sistem penerimaan negara kita, pajak, bea cukai, dan sebagainya sangat-sangat parah. Kita termasuk yang paling lemah dan paling rendah di dunia sistem perpajakan kita.”

— Hashim Djojohadikusumo

Hashim memandang sistem pajak Indonesia belum mampu menjangkau seluruh aktivitas ekonomi secara optimal. Selain itu, kredibilitas dan efektivitas aparatur penerimaan negara juga dinilai masih menjadi tantangan besar.

Kondisi tersebut tercermin dari rasio penerimaan negara Indonesia yang relatif stagnan. Sekitar satu dekade lalu, rasio pendapatan negara Indonesia berada di kisaran 12% dari PDB, sementara Kamboja hanya sekitar 9%.

Namun kini, rasio pendapatan negara Kamboja telah melonjak hingga 18%, sementara Indonesia masih tertahan di level sekitar 12%.

Baca Juga Pajak Minerba Capai Rp43,3 Triliun Hingga November 2025

Shadow Economy Jadi Biang Masalah

Salah satu faktor utama yang menggerus basis penerimaan pajak nasional adalah besarnya shadow economy atau aktivitas ekonomi yang tidak tercatat.

Merujuk data World Bank, sekitar 35% aktivitas ekonomi Indonesia berada di sektor informal atau tidak tercatat dalam sistem resmi. Kondisi ini membuat potensi pajak yang seharusnya masuk ke kas negara menjadi hilang.

Hashim bahkan mengakui bahwa praktik ekonomi gelap bisa terjadi secara tidak disengaja dalam kehidupan sehari-hari, misalnya saat transaksi tunai tanpa bukti dan tanpa pungutan pajak.

“Saya juga ikut bertanggung jawab. Saya bayar tukang rambut tunai, tidak ada kuitansi, tidak dipungut PPN 11%. Itu bagian dari ekonomi gelap.”

Pemerintah, menurut Hashim, terus mendorong digitalisasi transaksi agar seluruh aktivitas ekonomi tercatat. Bahkan, ke depan, penyaluran bantuan sosial pun direncanakan sepenuhnya berbasis digital.

Baca Juga Kejar Aktivasi Coretax, Kantor Pajak Ramai Buka Layanan Akhir Pekan

Target Tambahan Pajak 6% dari PDB

Hashim mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengkaji dan memperbaiki kinerja penerimaan negara.

Salah satu target besar yang dibebankan adalah peningkatan penerimaan pajak sebesar 6% dari PDB. Dengan asumsi PDB Indonesia sekitar Rp25.000 triliun, tambahan penerimaan tersebut setara dengan Rp1.500 triliun per tahun.

“Enam persen kelihatannya kecil, tapi artinya Rp1.500 triliun. Kita bisa dapat dan seharusnya dapat setiap tahun.”

Menurut Hashim, apabila aparatur pajak dan bea cukai bekerja secara profesional dan berintegritas, Indonesia sejatinya tidak perlu mengalami defisit fiskal.

“Indonesia bukan negara miskin. Indonesia negara kaya. Masalahnya ada di tata kelola penerimaan negaranya,” tegasnya.

Baca Juga Pengawasan Kepatuhan Material Dongkrak Pajak Rp57,46 Triliun


Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak – pajak.go.id
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

May 26, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Reformasi Perda Pajak Daerah NTB: Pemprov Bidik Angin Segar PAD Rp160 Miliar

May 26, 2026

Kanwil DJP Jakarta Barat Bersama DJKN Siap Lepas Mercedes-Benz hingga Kompresor Industri via Online

May 26, 2026
Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

May 26, 2026

Recent News

Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

May 26, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Reformasi Perda Pajak Daerah NTB: Pemprov Bidik Angin Segar PAD Rp160 Miliar

May 26, 2026

Kanwil DJP Jakarta Barat Bersama DJKN Siap Lepas Mercedes-Benz hingga Kompresor Industri via Online

May 26, 2026
Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

May 26, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version