website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 31 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Hampir Rampung, 36 Provinsi Resmi Tetapkan UMP 2026

Johannes Albert by Johannes Albert
December 27, 2025
in Nasional
0 0
0
Hampir Rampung, 36 Provinsi Resmi Tetapkan UMP 2026
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 hampir rampung. Hingga akhir Desember 2025, sebanyak 36 dari total 38 pemerintah provinsi telah mengumumkan besaran UMP yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebelumnya menetapkan batas waktu pengumuman UMP 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025. Namun, dua provinsi, yakni Aceh dan Papua Pegunungan, belum menetapkan besaran UMP hingga tenggat waktu tersebut.

Pemprov Aceh menunda penetapan UMP karena masih fokus pada penanganan bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah sejak akhir November 2025. Sementara itu, Papua Pegunungan masih dalam tahap pembahasan internal untuk menetapkan upah minimum tahun depan.

Penetapan UMP 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, inflasi, serta daya beli pekerja di masing-masing daerah.

Baca Juga: Banyak Wajib Pajak Kesulitan Pakai Coretax, Pemerintah Diminta Cegah Kenaikan Biaya Kepatuhan

Formula UMP 2026 dan Perubahan Rentang Alfa

Penetapan upah minimum tahun 2026 mengacu pada peraturan pemerintah (PP) terbaru yang merevisi PP Nomor 51 Tahun 2023. Meski mengalami penyesuaian, secara umum formula penghitungan UMP masih menggunakan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu atau komponen alfa.

Dalam aturan terbaru tersebut, kenaikan upah minimum dihitung dari inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alfa. Rentang alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9, lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023 yang hanya berada pada kisaran 0,1 hingga 0,3.

Perubahan rentang alfa membuat kenaikan UMP 2026 relatif lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Tidak Ada Gaji Dibayarkan, Apakah SPT PPh 21 Desember Tetap Wajib Lapor?

Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi

Secara umum, kenaikan UMP 2026 berada pada kisaran 5% hingga 7%. Namun, terdapat pengecualian, seperti Papua Tengah yang menetapkan UMP tanpa kenaikan. Berikut daftar UMP yang telah diumumkan:

1. Sumatera Utara: Rp3,22 juta (naik 7,9%)
2. Sumatera Selatan: Rp3,94 juta (naik 7,1%)
3. Sumatera Barat: Rp3,18 juta (naik 6,3%)
4. Riau: Rp3,78 juta (naik 7,7%)
5. Kepulauan Riau: Rp3,87 juta (naik 7,0%)
6. Jambi: Rp3,47 juta (naik 7,3%)
7. Lampung: Rp3,04 juta (naik 5,3%)
8. Bangka Belitung: Rp4,03 juta (naik 4,0%)
9. Bengkulu: Rp2,82 juta (naik 5,8%)
10. Banten: Rp3,10 juta (naik 6,7%)
11. Jawa Barat: Rp2,31 juta (naik 5,7%)
12. DKI Jakarta: Rp5,72 juta (naik 6,1%)
13. Jawa Tengah: Rp2,32 juta (naik 7,2%)
14. DI Yogyakarta: Rp2,41 juta (naik 6,7%)
15. Jawa Timur: Rp2,44 juta (naik 6,1%)
16. Bali: Rp3,20 juta (naik 7,0%)
17. Nusa Tenggara Timur: Rp2,45 juta (naik 5,4%)
18. Nusa Tenggara Barat: Rp2,67 juta (naik 2,7%)
19. Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta (naik 6,1%)
20. Kalimantan Barat: Rp3,05 juta (naik 6,1%)
21. Kalimantan Timur: Rp3,76 juta (naik 5,1%)
22. Kalimantan Selatan: Rp3,72 juta (naik 6,5%)
23. Kalimantan Utara: Rp3,77 juta (naik 5,4%)
24. Gorontalo: Rp3,40 juta (naik 5,7%)
25. Sulawesi Tengah: Rp3,17 juta (naik 9,0%)
26. Sulawesi Utara: Rp4,00 juta (naik 6,0%)
27. Sulawesi Tenggara: Rp3,30 juta (naik 7,5%)
28. Sulawesi Selatan: Rp3,92 juta (naik 7,2%)
29. Sulawesi Barat: Rp3,31 juta (naik 4,7%)
30. Maluku: Rp3,33 juta (naik 6,1%)
31. Maluku Utara: Rp3,51 juta (naik 3,0%)
32. Papua Barat: Rp3,84 juta (naik 6,2%)
33. Papua Barat Daya: Rp3,76 juta (naik 4,2%)
34. Papua: Rp4,43 juta (naik 3,5%)
35. Papua Selatan: Rp4,50 juta (naik 5,1%)
36. Papua Tengah: Rp4,28 juta (tetap)


Sumber Terkait:
Kementerian Ketenagakerjaan RI
Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

14
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
Pajak Offshore China 20% Ubah Strategi Aset ke AS

Pajak Offshore China 20% Ubah Strategi Aset ke AS

October 31, 2026
DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026

Recent News

Pajak Offshore China 20% Ubah Strategi Aset ke AS

Pajak Offshore China 20% Ubah Strategi Aset ke AS

October 31, 2026
DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version