website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Banyak Wajib Pajak Kesulitan Pakai Coretax, Pemerintah Diminta Cegah Kenaikan Biaya Kepatuhan

Johannes Albert by Johannes Albert
December 26, 2025
in Nasional
0 0
0
Mulai Hari Ini! Penetapan Kelompok Harta Penyusutan Bisa Diajukan Lewat Coretax
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Implementasi Coretax Administration System masih menghadapi berbagai tantangan. Pemerintah menilai proses pengenalan sistem baru, masa transisi, hingga adaptasi penggunaan Coretax belum sepenuhnya berjalan mulus, baik di sisi wajib pajak maupun aparat pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan, salah satu persoalan krusial adalah masih banyak wajib pajak yang belum melek teknologi dan mengalami keterbatasan akses digital. Padahal, Coretax dirancang sebagai sistem administrasi pajak yang sepenuhnya berbasis digital.


“Kalau hal ini tidak bisa segera diatasi dengan baik, jangan-jangan malah biaya kepatuhannya jadi lebih tinggi karena wajib pajak merasa semakin sulit.”

— Yon Arsal, Podcast Cermati, Rabu (24/12/2025)

Yon menekankan, tingginya biaya kepatuhan merupakan akumulasi dari waktu, tenaga, dan biaya yang harus dikeluarkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Karena itu, sistem administrasi yang baru seharusnya mempermudah, bukan justru menambah beban ekonomi dan beban waktu.

Baca Juga: Purbaya Bantah Isu Ijon Pajak, Strategi Penerimaan Fokus Penyesuaian Angsuran

Persepsi Wajib Pajak Perlu Diperbaiki

Selain persoalan teknis, Yon juga menyoroti pentingnya memperbaiki persepsi masyarakat terhadap kewajiban perpajakan dan peran petugas pajak. Menurutnya, kehadiran Coretax justru ditujukan untuk meningkatkan integrasi dan transparansi pengawasan pajak.

Namun di lapangan, tidak sedikit wajib pajak yang belum siap dan merasa diawasi secara berlebihan oleh sistem yang semakin terintegrasi.


“Mungkin ada titik di mana wajib pajak merasa diawasi secara berlebihan. Persepsi seperti ini perlu diluruskan agar kepercayaan tetap terjaga.”

Baca Juga: Airlangga Pastikan Kesepakatan Tarif RI–AS Tinggal Finalisasi

Adaptasi Fiskus dan Penyesuaian Regulasi

Dari sisi fiskus, Yon menilai petugas pajak juga dituntut untuk cepat beradaptasi dengan sistem baru. Setiap sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu aktif melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada wajib pajak.

Tantangan lain yang tak kalah penting adalah penyesuaian regulasi. Pemerintah perlu memastikan berbagai ketentuan perpajakan selaras dengan perkembangan Coretax, termasuk dalam mengatur mekanisme, proses, dan fitur layanan administrasi pajak.

Yon mencontohkan, sejumlah aturan perlu diperbarui untuk mengakomodasi konsep omni channel, yakni layanan perpajakan melalui berbagai saluran yang sebelumnya belum diatur secara eksplisit.


“Banyak regulasi yang harus disesuaikan mengikuti cara kerja Coretax, termasuk untuk menampung layanan omni channel yang sebelumnya belum ada.”

Meski menghadapi berbagai kendala, Yon optimistis seluruh tantangan tersebut dapat diatasi secara bertahap. Kunci utamanya adalah membangun kolaborasi yang kuat antara petugas pajak dan wajib pajak.

“Tantangan akan selalu muncul, tetapi bukan sesuatu yang mustahil untuk diselesaikan. Sepanjang ada kolaborasi yang baik, masalah ini bisa kita atasi bersama,” ujarnya.


Sumber Terkait:
Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id)
Kementerian Keuangan RI (kemenkeu.go.id)
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version