website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 13 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Mulai Tawarkan Sukuk Tabungan ST016, Kupon hingga 6,25%

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 13, 2026
in Nasional
0 0
0
Pemerintah Mulai Tawarkan Sukuk Tabungan ST016, Kupon hingga 6,25%
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah kembali menawarkan Sukuk Tabungan ST016 kepada investor individu warga negara Indonesia melalui 2 produk surat berharga syariah negara atau SBSN ritel, yakni Sukuk Tabungan Seri ST016T2 dan Green Sukuk Seri ST016T4.

Sukuk Tabungan Seri ST016T2 memiliki tenor 2 tahun, sedangkan Green Sukuk Seri ST016T4 memiliki tenor 4 tahun. Kedua instrumen ini ditawarkan sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam pembiayaan APBN 2026 sekaligus upaya memperdalam pasar keuangan domestik.

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyatakan masa penawaran ST016T2 dan ST016T4 resmi dibuka pada Jumat, 8 Mei 2026. Penawaran ini ditujukan bagi investor individu warga negara Indonesia yang ingin berinvestasi pada instrumen berbasis syariah yang diterbitkan pemerintah.

“Pada hari ini, pemerintah resmi membuka masa penawaran ST016T2 dan Green Sukuk Seri ST016T4 kepada investor individu warga negara Indonesia,” bunyi keterangan DJPPR, Jumat (8/5/2026).

Masa Penawaran Dibuka hingga 3 Juni 2026

Masa penawaran ST016T2 dan ST016T4 berlangsung mulai 8 Mei sampai dengan 3 Juni 2026. Dalam periode tersebut, masyarakat yang berminat dapat melakukan pemesanan melalui mitra distribusi yang telah ditetapkan pemerintah.

Kedua seri SBSN ritel tersebut menawarkan tingkat imbalan atau kupon mengambang dengan batas minimal atau floating with floor. Untuk ST016T2, kupon minimal ditetapkan sebesar 6,05% per tahun. Sementara itu, ST016T4 menawarkan kupon minimal sebesar 6,25% per tahun.

Skema floating with floor berarti tingkat kupon dapat bergerak mengikuti ketentuan yang berlaku, tetapi tidak akan turun di bawah tingkat minimal yang sudah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, investor memiliki kepastian batas bawah imbalan selama masa investasi.

Baca Juga: Harga Minyak Melambung, Purbaya Bersiap Efisiensi Belanja Termasuk MBG

Tidak Dapat Diperdagangkan hingga Jatuh Tempo

ST016T2 dan ST016T4 berbentuk obligasi negara tanpa warkat. Instrumen ini tidak dapat diperdagangkan sampai jatuh tempo, kecuali pada periode early redemption yang ditetapkan pemerintah.

Early redemption merupakan fasilitas yang memungkinkan investor menerima sebagian pelunasan pokok ST016T2 dan ST016T4 oleh pemerintah sebelum jatuh tempo. Fasilitas ini menjadi salah satu fitur penting bagi investor karena memberikan ruang pencairan sebagian dana sebelum masa investasi berakhir.

Meski demikian, fasilitas tersebut hanya dapat dilakukan pada periode yang telah ditentukan. Oleh karena itu, investor perlu memahami terlebih dahulu ketentuan tenor, masa penawaran, serta skema pelunasan sebelum memesan Sukuk Tabungan ST016.

Pemesanan Mulai Rp1 Juta

Pemerintah menetapkan nilai pemesanan Sukuk Tabungan ST016 mulai dari Rp1 juta. Untuk ST016T2, batas maksimum pemesanan ditetapkan sebesar Rp5 miliar. Adapun untuk ST016T4, investor dapat melakukan pemesanan hingga maksimum Rp10 miliar.

Proses pemesanan ST016T2 dan ST016T4 dilakukan secara online melalui 4 tahap. Tahapan tersebut meliputi registrasi atau pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan setelmen.

Masyarakat yang berminat berinvestasi pada ST016T2 dan ST016T4 dapat melakukan registrasi dengan menghubungi 32 mitra distribusi yang telah ditetapkan. Mitra distribusi tersebut melayani pemesanan pembelian secara langsung melalui sistem elektronik atau layanan online.

“Pemesanan pembelian disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan mitra distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN,” tulis DJPPR.

Baca Juga: Istri Gabung NPWP Suami? Jangan Lupa Tetap Wajib Aktivasi Akun Coretax

Menjadi Bagian dari Pembiayaan APBN 2026

Penawaran ST016T2 dan ST016T4 tidak hanya diarahkan untuk memberikan alternatif investasi bagi masyarakat. DJPPR menyebut penawaran kedua seri SBSN ritel tersebut juga menjadi bagian dari pembiayaan APBN 2026.

Selain itu, penerbitan SBSN ritel ini turut mendukung pendalaman pasar keuangan domestik. Dengan semakin banyaknya investor individu yang berpartisipasi, basis investor surat berharga negara diharapkan menjadi lebih luas.

SBSN sendiri merupakan instrumen surat berharga negara berbasis syariah. Melalui instrumen ini, masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam pembiayaan negara dengan tetap menggunakan skema investasi yang sesuai prinsip syariah.

Tarif Pajak Lebih Rendah Dibanding Deposito

Salah satu daya tarik berinvestasi pada SBSN adalah tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan beberapa instrumen investasi lain. Melalui PP 9/2021, pemerintah telah menurunkan tarif PPh final atas bunga SBSN yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Tarif pajak yang sebelumnya sebesar 15% kini ditetapkan menjadi 10%. Sementara itu, apabila dibandingkan dengan instrumen investasi lain seperti deposito, tarif PPh final atas bunga deposito mencapai 20%.

Dengan tarif PPh final yang lebih rendah tersebut, imbal hasil bersih yang diterima investor dari SBSN dapat menjadi lebih kompetitif. Namun, investor tetap perlu memperhatikan karakteristik produk, tenor, kupon, serta ketentuan pencairan sebelum mengambil keputusan investasi.

Baca Juga: Batas Lapor SPT Makin Dekat, Begini Syarat dan Cara Ajukan Perpanjangan ke DJP

Investor Perlu Memahami Ketentuan Produk

Bagi masyarakat yang ingin memesan ST016T2 atau ST016T4, proses pembelian dilakukan melalui sistem elektronik mitra distribusi yang terhubung dengan sistem e-SBN. Karena itu, calon investor perlu memastikan telah melakukan registrasi pada mitra distribusi resmi yang ditunjuk pemerintah.

Selain memahami kupon minimal, calon investor juga perlu memperhatikan batas maksimum pemesanan. ST016T2 memiliki batas pemesanan sampai dengan Rp5 miliar, sedangkan ST016T4 memiliki batas maksimum sampai dengan Rp10 miliar.

Perbedaan tenor juga menjadi pertimbangan penting. ST016T2 memiliki tenor 2 tahun, sementara ST016T4 atau Green Sukuk memiliki tenor 4 tahun. Dengan tenor yang berbeda, investor dapat menyesuaikan pilihan produk dengan kebutuhan dan rencana keuangan masing-masing.

Secara umum, penawaran Sukuk Tabungan ST016 memberikan pilihan investasi berbasis syariah bagi masyarakat sekaligus mendukung pembiayaan APBN 2026. Pemerintah membuka masa penawaran hingga 3 Juni 2026 dengan kupon minimal 6,05% per tahun untuk ST016T2 dan 6,25% per tahun untuk ST016T4.

Sumber Terkait:

  • DJPPR Kementerian Keuangan – Rencana Penjualan Sukuk Tabungan Seri ST016T2 dan ST016T4
  • DJPPR Kementerian Keuangan – Sukuk Tabungan
  • JDIH BPK – PP Nomor 9 Tahun 2021
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pemerintah Siapkan Relaksasi Belanja Pegawai Pemda yang Melampaui Batas

Pemerintah Siapkan Relaksasi Belanja Pegawai Pemda yang Melampaui Batas

May 13, 2026
Audit dan Pemeriksaan Pajak 2026 Diprediksi Lebih Kencang

Audit dan Pemeriksaan Pajak 2026 Diprediksi Lebih Kencang

May 13, 2026
Pengadilan Tolak Klaim Pasif dalam Kasus Penghindaran Pajak Afrika Selatan Berkedok Skema Saham Preferen

Pengadilan Tolak Klaim Pasif dalam Kasus Penghindaran Pajak Afrika Selatan Berkedok Skema Saham Preferen

May 13, 2026
Tingkatkan Kepatuhan Pajak Pariwisata Nusa Penida, Pemkab Klungkung Genjot Infrastruktur Rp247 Miliar

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Pariwisata Nusa Penida, Pemkab Klungkung Genjot Infrastruktur Rp247 Miliar

May 13, 2026

Recent News

Pemerintah Siapkan Relaksasi Belanja Pegawai Pemda yang Melampaui Batas

Pemerintah Siapkan Relaksasi Belanja Pegawai Pemda yang Melampaui Batas

May 13, 2026
Audit dan Pemeriksaan Pajak 2026 Diprediksi Lebih Kencang

Audit dan Pemeriksaan Pajak 2026 Diprediksi Lebih Kencang

May 13, 2026
Pengadilan Tolak Klaim Pasif dalam Kasus Penghindaran Pajak Afrika Selatan Berkedok Skema Saham Preferen

Pengadilan Tolak Klaim Pasif dalam Kasus Penghindaran Pajak Afrika Selatan Berkedok Skema Saham Preferen

May 13, 2026
Tingkatkan Kepatuhan Pajak Pariwisata Nusa Penida, Pemkab Klungkung Genjot Infrastruktur Rp247 Miliar

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Pariwisata Nusa Penida, Pemkab Klungkung Genjot Infrastruktur Rp247 Miliar

May 13, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version