website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 10 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Gubernur Pastikan Tarif Pajak Kendaraan Tahun Ini Tidak Naik

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 2, 2026
in Regional
0 0
0
Gubernur Pastikan Tarif Pajak Kendaraan Tahun Ini Tidak Naik
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayahnya tidak mengalami kenaikan pada tahun pajak 2026. Keputusan tersebut berlaku untuk kendaraan pribadi dan juga diikuti dengan tidak naiknya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dengan demikian, besaran PKB yang dibayarkan wajib pajak tahun ini tetap sama dengan tahun sebelumnya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memilih mempertahankan tarif yang ada dibanding menaikkannya.

“Pajak kami di Jawa Barat tidak naik, kita memilih tetap menggunakan angka yang ada.”

— Dedi Mulyadi

Dedi menegaskan komitmen tersebut sudah disampaikan sejak awal dirinya menjabat. Menurutnya, strategi peningkatan penerimaan daerah tidak harus ditempuh melalui kenaikan tarif pajak.

Baca Juga: Bedah Kewajiban Pajak Notaris dan PPAT, KPP Adakan Sosialisasi

Fokus pada Perluasan Partisipasi

Ia menilai peningkatan tarif pajak justru berpotensi menurunkan tingkat partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Pendekatan yang dipilih adalah memperluas basis pembayar pajak agar penerimaan meningkat tanpa membebani masyarakat.

“Lebih baik yang bayar banyak daripada tarif naik tapi yang bayar sedikit,” ujar Dedi.

Kebijakan Tarif: Pemprov dapat menetapkan PKB maksimal 1,2% untuk kendaraan pertama dan hingga 6% untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Sesuai ketentuan, pemerintah provinsi berwenang mengenakan PKB maksimal 1,2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, serta hingga 6% untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Baca Juga: Aturan Baru Terbit, DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP

Mekanisme Opsen PKB

Selain kewenangan provinsi, pemerintah kabupaten/kota juga dapat mengenakan opsen PKB sebesar 66% dari besaran PKB terutang. Pembayaran opsen tersebut dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB ke kas provinsi melalui mekanisme split payment secara otomatis.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Jawa Barat berharap stabilitas tarif pajak tetap terjaga sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Baca Juga: Ketua Dewan Dilarang Menjabat Direktur karena Pajak Belum Dibayar


Sumber Terkait:

  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat
  • Bapenda Jawa Barat
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
PMK Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Segera Terbit

PMK Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Segera Terbit

May 10, 2026
Coretax DJP Bikin Data Akurat, Kurang Bayar SPT Naik Drastis

Coretax DJP Bikin Data Akurat, Kurang Bayar SPT Naik Drastis

May 10, 2026
Cara Restitusi Dipercepat PPN untuk Wajib Pajak dengan Dua SK

Cara Restitusi Dipercepat PPN untuk Wajib Pajak dengan Dua SK

May 10, 2026
Auto Draft

Info Penghapusan Denda PBB Depok 1994-2011 Resmi Dibuka

May 9, 2026

Recent News

PMK Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Segera Terbit

PMK Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Segera Terbit

May 10, 2026
Coretax DJP Bikin Data Akurat, Kurang Bayar SPT Naik Drastis

Coretax DJP Bikin Data Akurat, Kurang Bayar SPT Naik Drastis

May 10, 2026
Cara Restitusi Dipercepat PPN untuk Wajib Pajak dengan Dua SK

Cara Restitusi Dipercepat PPN untuk Wajib Pajak dengan Dua SK

May 10, 2026
Auto Draft

Info Penghapusan Denda PBB Depok 1994-2011 Resmi Dibuka

May 9, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version