“Golden visa Indonesia merupakan program unggulan Ditjen Imigrasi yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini sejalan dengan fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat,” ujar Yuldi, dikutip Sabtu (27/9/2025).
Baca Juga : Sinyal Keras dari Menkeu Purbaya: Era Main Mata Pajak Berakhir, Amnesti Ditinjau Ulang
Selain nilai investasi, golden visa juga menyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp12,96 miliar hingga 23 September 2025. Saat ini, pemegang golden visa berasal dari 61 negara berbeda, mencerminkan Indonesia semakin menarik sebagai destinasi investasi dan tempat tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Dari total investasi Rp48 triliun, kontribusi terbesar berasal dari perusahaan asing yang membuka anak atau cabang usaha di Indonesia dengan nilai hampir Rp46,5 triliun (96% dari total investasi). Sementara itu, investasi individu tercatat Rp249,3 miliar, dan sisanya berasal dari kategori golden visa lain senilai Rp1,45 triliun.
Baca Juga: Purbaya: 84 Wajib Pajak Sudah Cicil Utang Rp5,1 Triliun, Pemerintah Kejar Sisanya
Golden visa diberikan kepada WNA dengan kategori khusus seperti investor, orang asing dengan keahlian tertentu, tokoh dunia, serta eks WNI dan keturunannya. Visa ini berlaku 5 hingga 10 tahun dengan berbagai keunggulan, antara lain:
- Jalur prioritas di bandara
- Kemudahan layanan keimigrasian
- Kepastian hukum untuk berinvestasi dan berkarya
“Capaian golden visa hingga September 2025 membuktikan Indonesia semakin diminati investor dan talenta global. Harapannya tren positif ini terus berlanjut, mendukung pembangunan serta memperkuat perekonomian,” pungkas Yuldi.
