JAKARTA – Lanskap pemberian fasilitas fiskal bagi korporasi skala besar di tanah air bersiap mengalami perombakan besar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa langkah penerapan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) telah mendorong pemerintah untuk melakukan kaji ulang insentif perpajakan nasional agar formulasi stimulus dalam negeri tetap kompetitif sekaligus sejalan dengan konsensus perpajakan global.
Otoritas menilai langkah penataan ulang ini sangat mendesak demi melindungi basis pemajakan yurisdiksi domestik dari klaim sepihak otoritas luar negeri. Pasalnya, era kompetisi penurunan tarif pajak secara tidak sehat demi menarik investasi asing kini resmi berakhir dan digantikan oleh standarisasi kepatuhan fiskal internasional yang seragam.
Risiko Top-Up Tax dan Hilangnya Hak Pemajakan Domestik
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjabarkan bahwa skema stimulus konvensional seperti tax holiday dan tax allowance kini semakin tidak relevan lagi untuk dipertahankan. Kondisi ini terjadi setelah diberlakukannya aturan GMT yang mematok ambang batas tarif pajak efektif minimum (*Effective Tax Rate*) sebesar 15% bagi kelompok Perusahaan Multinasional (PMN).
“Dalam skema GMT, apabila tarif pajak efektif suatu PMN berada di bawah 15%, maka negara lain dapat mengenakan mekanisme top-up tax. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan Indonesia kehilangan sebagian hak pemajakan atas aktivitas ekonomi yang berlangsung di dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah perlu memikirkan kembali penyesuaian insentif perpajakan yang lebih adaptif, kompetitif, dan selaras dengan perkembangan sistem perpajakan internasional,” jelas Bimo Wijayanto.
Dengan adanya celah penarikan pajak tambahan (*top-up tax*) oleh negara asal investor, fasilitas pembebasan pajak hingga 0% yang selama ini diobral lewat tax holiday justru akan menjadi bumerang. Dana yang dibebaskan oleh Indonesia pada akhirnya akan tetap dipungut oleh yurisdiksi lain, sehingga penataan serta langkah kaji ulang insentif perpajakan mutlak harus dieksekusi.
Deretan Opsi Insentif Adaptif dan Skema SBTI Safe Harbour
Saat ini, tim perumus kebijakan di kementerian keuangan tengah menggodok draf alternatif stimulus fiskal baru yang dinilai ramah terhadap pilar perlindungan GMT. Beberapa opsi kompensasi yang sedang dipertimbangkan secara intensif antara lain penerapan depresiasi dipercepat, penataan ulang klausul tax allowance, pemberian investment allowance, klaster kredit pajak, serta fasilitas super deduction guna menyokong pendanaan kegiatan riset dan pengembangan (*R&D*) serta penguatan sektor pendidikan vokasi.
Pemerintah juga melirik opsi pemotongan beban berupa pengurangan tarif atas penghasilan berdasarkan persentase realisasi pengeluaran tertentu (*expenditure-based*). Desain ulang ini berjalan selaras dengan diperkenalkannya prinsip *Substance-based Tax Incentive* (SBTI) *Safe Harbour* dalam aturan pabean global.
Skema SBTI *Safe Harbour* tersebut secara hukum memperbolehkan korporasi multinasional untuk memperlakukan insentif pajak tertentu yang memenuhi kualifikasi sebagai komponen tambahan pada Pajak Tercakup yang Disesuaikan (*Adjusted Covered Taxes*) dari entitas konstituen di yurisdiksi tempatnya beroperasi. Melalui pemanfaatan mekanisme teknis ini, nilai *Effective Tax Rate* Indonesia otomatis akan terdongkrak naik secara legal sehingga mampu memitigasi serta menangkal timbulnya tagihan *top-up tax* dari luar negeri.
Melalui langkah reformasi komprehensif ini, pemerintah optimis Indonesia tidak akan kehilangan daya tarik investasi di mata dunia. DJP berkomitmen untuk merampungkan seluruh draf pembaruan aturan ini secepatnya guna memberikan kepastian administrasi dan iklim berusaha yang aman bagi para pelaku usaha global di tanah air.
