DJP Siapkan Regulasi Mekanisme Restitusi PPN Ekspor Lewat PT DSI

JAKARTA – Kementerian Keuangan bergerak cepat menyusun landasan hukum baru demi menjaga stabilitas likuiditas para pelaku usaha di sektor komoditas strategis. Otoritas fiskal kini tengah mematangkan aturan pelaksana berupa Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang secara khusus akan mengatur draf teknis mengenai mekanisme restitusi PPN seiring dengan perombakan radikal tata kelola ekspor sumber daya alam.

Langkah penataan regulasi ini menyusul kebijakan pemerintah yang secara resmi telah membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Berdasarkan draf sosialisasi Kebijakan Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis pada Kamis (21/05/2026), perusahaan pelat merah tersebut ditunjuk sebagai pintu tunggal untuk mengelola ekspor komoditas batubara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy.

Dua Tahap Implementasi dan Hak Lebih Bayar Pengusaha

Selain ditujukan untuk memutus rantai praktik manipulasi harga jual yang selama ini dinilai menggerus basis penerimaan pajak nasional, pemerintah kini fokus mengkaji dampak penataan ini terhadap pemenuhan hak-hak wajib pajak. Aspek utama yang menjadi perhatian serius dalam masa transisi ini adalah jaminan perlindungan terhadap hak klaim atas kelebihan pembayaran atau mekanisme restitusi PPN bagi perusahaan penghasil barang.

Sebagaimana yang telah dipaparkan sebelumnya oleh Presiden Prabowo Subianto, transformasi tata laksana ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis ini akan dieksekusi secara berjenjang dalam dua tahap utama. Tahap pertama merupakan masa transisi yang akan berjalan efektif mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Sementara untuk tahap kedua merupakan fase implementasi penuh (*full implementation*) yang ditargetkan bergulir mulai 1 September 2026 atau berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.

Selama periode transisi berlangsung, pengisian dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dipastikan masih menggunakan skema pencantuman nama BUMN qq perusahaan pemilik barang. Pemenuhan kewajiban perpajakan beserta penyetoran pungutan ekspor juga tetap dilaksanakan secara operasional oleh perusahaan penghasil atas nama BUMN. Namun, saat fase implementasi penuh resmi berlaku, lembar dokumen PEB mutlak tidak akan mencantumkan lagi keterangan klausul qq perusahaan pemilik barang tersebut.

Perubahan mendasar pada dokumen administrasi pabean tersebut menuntut adanya kepastian hukum yang rigid mengenai perlakuan PPN atas penyerahan barang, termasuk tata cara pengajuan restitusi oleh perusahaan penghasil, mengingat status eksportir secara legal-formal telah beralih ke BUMN yang ditunjuk.

Penyusunan Aturan Pendukung Lintas Sektor Komoditas

Guna mengunci keandalan ekosistem baru ini, pemerintah tidak hanya menggodok aturan pemulihan pajak di tingkat Direktorat Jenderal Pajak. Rangkaian penyusunan regulasi penunjang lainnya tengah dikebut secara lintas kementerian untuk memperkuat tata kelola perdagangan komoditas ekspor SDA strategis dari hulu ke hilir.

Paket regulasi pendukung tersebut dikonfirmasi mencakup penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) khusus yang mengunci tata niaga batubara, CPO, dan ferro alloy. Di samping itu, Kementerian Keuangan juga tengah memfinalisasi draf Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang mengatur tata cara pembayaran Bea Keluar, skema penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA, serta mekanisme pungutan ekspor terpadu agar proses transisi tidak mengganggu target penerimaan kas negara.

Exit mobile version