website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 5 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

GMT Berlaku, DJP Kaji Ulang Insentif Perpajakan Nasional

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 5, 2026
in Nasional
0 0
0
GMT Berlaku, DJP Kaji Ulang Insentif Perpajakan Nasional
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Lanskap pemberian fasilitas fiskal bagi korporasi skala besar di tanah air bersiap mengalami perombakan besar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa langkah penerapan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) telah mendorong pemerintah untuk melakukan kaji ulang insentif perpajakan nasional agar formulasi stimulus dalam negeri tetap kompetitif sekaligus sejalan dengan konsensus perpajakan global.

Otoritas menilai langkah penataan ulang ini sangat mendesak demi melindungi basis pemajakan yurisdiksi domestik dari klaim sepihak otoritas luar negeri. Pasalnya, era kompetisi penurunan tarif pajak secara tidak sehat demi menarik investasi asing kini resmi berakhir dan digantikan oleh standarisasi kepatuhan fiskal internasional yang seragam.

Baca Juga: Aturan Baru PPh UMKM 0,5% Siap Diluncurkan

Risiko Top-Up Tax dan Hilangnya Hak Pemajakan Domestik

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjabarkan bahwa skema stimulus konvensional seperti tax holiday dan tax allowance kini semakin tidak relevan lagi untuk dipertahankan. Kondisi ini terjadi setelah diberlakukannya aturan GMT yang mematok ambang batas tarif pajak efektif minimum (*Effective Tax Rate*) sebesar 15% bagi kelompok Perusahaan Multinasional (PMN).

“Dalam skema GMT, apabila tarif pajak efektif suatu PMN berada di bawah 15%, maka negara lain dapat mengenakan mekanisme top-up tax. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan Indonesia kehilangan sebagian hak pemajakan atas aktivitas ekonomi yang berlangsung di dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah perlu memikirkan kembali penyesuaian insentif perpajakan yang lebih adaptif, kompetitif, dan selaras dengan perkembangan sistem perpajakan internasional,” jelas Bimo Wijayanto.

Dengan adanya celah penarikan pajak tambahan (*top-up tax*) oleh negara asal investor, fasilitas pembebasan pajak hingga 0% yang selama ini diobral lewat tax holiday justru akan menjadi bumerang. Dana yang dibebaskan oleh Indonesia pada akhirnya akan tetap dipungut oleh yurisdiksi lain, sehingga penataan serta langkah kaji ulang insentif perpajakan mutlak harus dieksekusi.

Baca Juga: Purbaya Garap Potensi Pajak dari Sektor Kehutanan

Deretan Opsi Insentif Adaptif dan Skema SBTI Safe Harbour

Saat ini, tim perumus kebijakan di kementerian keuangan tengah menggodok draf alternatif stimulus fiskal baru yang dinilai ramah terhadap pilar perlindungan GMT. Beberapa opsi kompensasi yang sedang dipertimbangkan secara intensif antara lain penerapan depresiasi dipercepat, penataan ulang klausul tax allowance, pemberian investment allowance, klaster kredit pajak, serta fasilitas super deduction guna menyokong pendanaan kegiatan riset dan pengembangan (*R&D*) serta penguatan sektor pendidikan vokasi.

Pemerintah juga melirik opsi pemotongan beban berupa pengurangan tarif atas penghasilan berdasarkan persentase realisasi pengeluaran tertentu (*expenditure-based*). Desain ulang ini berjalan selaras dengan diperkenalkannya prinsip *Substance-based Tax Incentive* (SBTI) *Safe Harbour* dalam aturan pabean global.

Baca Juga: Insentif PPh 21 DTP Dongkrak Daya Beli Karyawan Hotel

Skema SBTI *Safe Harbour* tersebut secara hukum memperbolehkan korporasi multinasional untuk memperlakukan insentif pajak tertentu yang memenuhi kualifikasi sebagai komponen tambahan pada Pajak Tercakup yang Disesuaikan (*Adjusted Covered Taxes*) dari entitas konstituen di yurisdiksi tempatnya beroperasi. Melalui pemanfaatan mekanisme teknis ini, nilai *Effective Tax Rate* Indonesia otomatis akan terdongkrak naik secara legal sehingga mampu memitigasi serta menangkal timbulnya tagihan *top-up tax* dari luar negeri.

Baca Juga: Pegawai Museum & Teater Kini Dapat Insentif Pajak

Melalui langkah reformasi komprehensif ini, pemerintah optimis Indonesia tidak akan kehilangan daya tarik investasi di mata dunia. DJP berkomitmen untuk merampungkan seluruh draf pembaruan aturan ini secepatnya guna memberikan kepastian administrasi dan iklim berusaha yang aman bagi para pelaku usaha global di tanah air.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak RI
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Targetkan Susut Jadi Rp270 Triliun!

Angin Segar Aturan Pajak: PP 20/2026 Perpanjang “Napas” Diskon PPh Final UMKM

June 5, 2026
Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

Darurat Pajak: Tunggakan Kendaraan di Jepara Tembus Rp128 Miliar, Tertinggi Kedua di Pati

June 5, 2026
Transisi Sistem Bikin Bingung, Ratusan WP Serbu KP2KP Sangatta Minta Asistensi Coretax

Revolusi Pajak Masuk Kampus: Fiskus Bali Bedah Tuntas Era Baru Sistem Coretax

June 5, 2026
Waspada Cabut Status! Ini 8 Pelanggaran Fatal bagi WP Kriteria Tertentu di Aturan Baru Pajak

Panduan Restitusi Pajak Dipercepat bagi Wajib Pajak RI 2026

June 5, 2026

Recent News

Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Targetkan Susut Jadi Rp270 Triliun!

Angin Segar Aturan Pajak: PP 20/2026 Perpanjang “Napas” Diskon PPh Final UMKM

June 5, 2026
Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

Darurat Pajak: Tunggakan Kendaraan di Jepara Tembus Rp128 Miliar, Tertinggi Kedua di Pati

June 5, 2026
Transisi Sistem Bikin Bingung, Ratusan WP Serbu KP2KP Sangatta Minta Asistensi Coretax

Revolusi Pajak Masuk Kampus: Fiskus Bali Bedah Tuntas Era Baru Sistem Coretax

June 5, 2026
Waspada Cabut Status! Ini 8 Pelanggaran Fatal bagi WP Kriteria Tertentu di Aturan Baru Pajak

Panduan Restitusi Pajak Dipercepat bagi Wajib Pajak RI 2026

June 5, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version