JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi mulai mengimplementasikan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) dengan batas tarif pajak efektif minimal 15% bagi grup perusahaan multinasional (PMN). Kebijakan tersebut dijalankan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 (PMK 136/2024).
Langkah ini diambil untuk mencegah praktik race to the bottom, yakni kompetisi penurunan tarif pajak secara tidak sehat antarnegara. Selain itu, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mengatasi praktik penghindaran pajak melalui profit shifting atau pengalihan laba ke negara dengan tarif pajak rendah.
Sebagai panduan pelaksanaan, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 (PER 6/2026). Melalui ketentuan ini, Indonesia memprioritaskan mekanisme Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) untuk mengenakan pajak tambahan atau top-up tax apabila entitas konstituen memiliki tarif pajak efektif di bawah 15%.
Pajak Tambahan Berlaku Jika Tarif Efektif di Bawah 15%
Terkait pelaksanaan pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menegaskan bahwa Pilar Dua merupakan mekanisme pengenaan top-up tax. Dengan mekanisme ini, yurisdiksi tertentu dapat mengenakan pajak tambahan apabila tarif pajak efektif grup perusahaan multinasional berada di bawah ambang batas minimum 15%.
Menurut Dwi, apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak ikut dalam kesepakatan komitmen Pilar Dua, maka Indonesia tidak akan memperoleh bagian penerimaan dari skema pajak minimum global. Kondisi tersebut berpotensi membuat hak pemajakan justru diambil oleh negara lain yang menerapkan mekanisme top-up tax.
Karena itu, penerapan QDMTT menjadi penting bagi Indonesia. Mekanisme ini memberi ruang bagi Indonesia untuk terlebih dahulu mengenakan pajak tambahan atas entitas konstituen di dalam negeri yang tarif pajak efektifnya masih berada di bawah 15%.
“Pajak minum global itu adalah sebuah keniscayaan, it is not a choice but it is a necessity, karena kalau tidak mengadopsi justru berisiko merugikan Indonesia. Jika tarif efektif di bawah 15%, maka negara lain bisa melakukan top up tax sehingga Indonesia bisa berisiko kehilangan hak pemajakan,” jelas Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
Coretax Jadi Instrumen Pengawasan Kepatuhan
Untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak, termasuk dalam implementasi pajak minimum global, DJP mengandalkan modernisasi administrasi melalui sistem Coretax. Sistem tersebut diarahkan untuk memperkuat rekam jejak analitik data dalam proses pengawasan perpajakan.
DJP ingin Coretax digunakan untuk mengunci jejak pengolahan data agar dapat mencegah kebocoran informasi dan menekan potensi conflict of interest. Dalam konteks pengawasan, rekam jejak data menjadi penting agar proses penarikan, analisis, hingga penggunaan data dapat diketahui secara transparan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan rencananya untuk membuat electronic working papers bagi DJP. Kertas kerja elektronik tersebut dirancang untuk mendukung pengawasan, mulai dari aktivitas Account Representative (AR) hingga proses penegakan hukum melalui pemeriksaan.
“Saya pingin kita bikin kertas kerja elektronik dari mulai pengawasan AR sampai ke penegakan hukum pemeriksaan, masuk ke electronic working papers ketahuan data itu siapa yang narik ketahuan analytics dari data itu seperti apa hasilnya, jadi gak ada dusta di antara kita,” ungkap Bimo, Kamis (21/5/2026).
Keterlambatan Adopsi Dinilai Bisa Rugikan Indonesia
Bimo menilai kebijakan pajak minimum global bersifat mengikat secara global. Oleh karena itu, keterlambatan adopsi justru berisiko merugikan perekonomian domestik dan penerimaan pajak Indonesia.
Ia menjelaskan, apabila Indonesia tidak mengadopsi kebijakan tersebut, negara lain dapat mengenakan top-up tax ketika terdapat tarif efektif di bawah 15%. Dalam situasi itu, Indonesia berpotensi kehilangan hak pemajakan yang semestinya bisa dipungut di dalam negeri.
“Pajak minum global itu adalah sebuah keniscayaan it is not a choice but it is a necessity karena kalau tidak mengadopsi justru berisiko merugikan Indonesia jika tarif efektif di bawah 15% maka negara lain bisa melakukan top up tax sehingga Indonesia bisa berisiko kehilangan hak pemajakan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penerapan pajak minimum global tidak hanya terkait penyesuaian aturan perpajakan internasional, tetapi juga menyangkut perlindungan atas basis pajak Indonesia. Dalam skema global ini, negara yang tidak mengambil hak pemajakannya berisiko memberikan ruang bagi yurisdiksi lain untuk memungut pajak tambahan.
Tax Holiday Berpotensi Terdampak
Penerapan pajak minimum global juga dinilai pemerintah akan berdampak besar terhadap efektivitas fasilitas tax holiday. Selama ini, fasilitas tersebut dapat membebaskan pajak investor hingga 0% dalam periode tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, dengan adanya standar tarif pajak efektif minimum 15%, perusahaan yang memperoleh tarif efektif di bawah ambang tersebut tetap dapat dikenakan top-up tax. Dengan demikian, manfaat fasilitas pajak yang menurunkan beban pajak hingga sangat rendah perlu disesuaikan agar tetap relevan dalam kerangka pajak minimum global.
Menanggapi dampak tersebut, pemerintah kini sedang merancang ulang insentif perpajakan. Arah kebijakan insentif akan lebih berfokus pada sisi pengurangan biaya atau expenditure, seperti investment allowance dan super tax deduction.
Perubahan desain insentif ini menjadi bagian dari penyesuaian Indonesia terhadap lanskap perpajakan internasional. Pemerintah tetap perlu menjaga daya tarik investasi, tetapi pada saat yang sama juga harus memastikan hak pemajakan Indonesia tidak berpindah ke negara lain melalui mekanisme top-up tax.
DJP Perkuat Basis Data dan Kepastian Implementasi
Dengan terbitnya PMK 136/2024 dan PER 6/2026, Indonesia mulai memasuki tahap implementasi pajak minimum global secara lebih konkret. Ketentuan ini menjadi dasar bagi penerapan tarif pajak efektif minimal 15% bagi grup perusahaan multinasional yang termasuk dalam cakupan aturan.
DJP juga menempatkan Coretax sebagai bagian penting dari sistem pengawasan. Melalui penguatan data analitik dan rencana penerapan electronic working papers, otoritas pajak ingin memastikan proses pengawasan berjalan lebih terdokumentasi, terukur, dan dapat ditelusuri.
Penerapan pajak minimum global pada akhirnya tidak hanya menjadi isu teknis perpajakan internasional. Kebijakan ini juga berkaitan dengan strategi menjaga penerimaan negara, mencegah penghindaran pajak, serta menyesuaikan desain insentif agar tetap efektif dalam menarik investasi tanpa mengorbankan hak pemajakan Indonesia.
