Insentif PPh 21 DTP Dongkrak Daya Beli Karyawan Hotel

JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat kebijakan fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang akhir tahun. Salah satunya melalui perluasan kebijakan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perluasan cakupan insentif ini diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi yang efektif dalam menjaga tingkat konsumsi masyarakat, terutama pekerja sektor pariwisata yang sempat terpukul akibat perlambatan ekonomi global.

“Program ini untuk meningkatkan daya beli karena pajaknya ditanggung oleh pemerintah. Jadi itu sekitar Rp400.000 hingga Rp600.000 per bulan tambahan take home pay bagi pekerja,” ujar Airlangga, dikutip Kamis (30/10/2025).

Menurut Airlangga, kebijakan ini tidak hanya memberikan keringanan pajak bagi karyawan, tetapi juga berperan dalam menjaga likuiditas perusahaan di sektor pariwisata. Dengan meningkatnya penghasilan bersih, diharapkan aktivitas konsumsi rumah tangga tetap stabil dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah menilai bahwa sektor perhotelan dan restoran memiliki peran penting dalam menyerap tenaga kerja, terutama di kota-kota destinasi wisata. Oleh karena itu, pemberian stimulus berupa PPh 21 DTP dipandang sebagai langkah strategis untuk mempercepat pemulihan ekonomi di sektor jasa.

Baca juga: Indonesia Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indo-Pasifik

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 DTP. Melalui beleid ini, pemerintah memperluas penerima manfaat dari semula hanya sektor padat karya ke sektor pariwisata dan perhotelan. Daftar bidang usaha yang berhak memanfaatkan fasilitas ini tercantum dalam Lampiran A PMK 72/2025.

Adapun insentif diberikan kepada dua kategori pekerja, yaitu pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu yang memenuhi sejumlah kriteria. Kebijakan ini bertujuan agar bantuan fiskal tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan insentif lainnya.

Pertama, pegawai tetap tertentu harus memiliki NPWP dan/atau NIK yang terdaftar dan terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, penghasilan bruto mereka tidak boleh melebihi Rp10 juta per bulan, dan belum menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.

Kedua, pegawai tidak tetap tertentu juga wajib memiliki NPWP atau NIK yang sah, serta memiliki upah harian rata-rata tidak lebih dari Rp500.000, atau penghasilan bulanan tidak lebih dari Rp10 juta. Sama seperti pegawai tetap, mereka juga tidak boleh menerima insentif PPh 21 DTP lain.

Baca juga: Kemendagri Izinkan Pemda Pungut Pajak dari Usaha Tak Berizin, Termasuk Tambang Liar

Airlangga menegaskan bahwa kebijakan PPh 21 DTP ini akan menjadi salah satu instrumen utama dalam paket stimulus fiskal akhir tahun 2025. Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara mendorong daya beli masyarakat dan memastikan penerimaan pajak tetap terjaga melalui perbaikan kepatuhan wajib pajak.

“Insentif pajak ini adalah langkah konkret untuk menambah penghasilan bersih pekerja dan menggerakkan kembali konsumsi masyarakat.”

Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian

Pemerintah memperkirakan tambahan penghasilan pekerja dari program ini akan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan permintaan barang dan jasa, khususnya di sektor ritel, transportasi, dan pariwisata. Dengan demikian, efek berganda (multiplier effect) dari kebijakan fiskal diharapkan bisa segera dirasakan oleh masyarakat.

Selain itu, perluasan PPh 21 DTP juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat daya saing tenaga kerja dan industri pariwisata nasional. Dukungan terhadap sektor ini dinilai penting mengingat kontribusinya yang besar terhadap devisa dan penciptaan lapangan kerja.

Baca juga: PBB Bentuk Subkomite Pajak Baru untuk Atasi Tantangan Ekonomi Digital dan AI

Pemerintah juga terus mendorong peningkatan literasi pajak di kalangan pelaku usaha agar dapat memahami manfaat insentif dengan benar. Melalui sinergi antara Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, dan pelaku industri, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan optimal tanpa penyalahgunaan.

Dengan dukungan regulasi yang adaptif dan pengawasan yang kuat, insentif PPh 21 DTP diharapkan mampu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia, memperkuat daya beli masyarakat, serta memastikan kesejahteraan tenaga kerja di sektor pariwisata tetap terjaga.

Exit mobile version