Purbaya Garap Potensi Pajak dari Sektor Kehutanan

JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kehutanan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai, sektor ini menyimpan potensi besar yang belum tergarap maksimal dan bisa mendongkrak pendapatan negara hingga ratusan triliun rupiah per tahun.

Menurut Purbaya, pemerintah berkomitmen memperbaiki tata kelola dan transparansi dalam pengelolaan hasil hutan agar kontribusi terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pajak sektor kehutanan semakin meningkat.

“Potensi income-nya sangat besar. Bisa ratusan triliun kalau dijalankan dengan baik. Saat ini sedang kami kembangkan, jadi belum bisa diumumkan detailnya. Masih dihitung dengan lebih cermat,” ujar Purbaya, dikutip Rabu (29/10/2025).

Untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, Purbaya baru saja menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Kerja sama tersebut menekankan pada pertukaran data digital serta kolaborasi pengawasan yang lebih terpadu antarinstansi.

Baca juga: Purbaya Dorong Pemda Maksimalkan Belanja Produktif

“Ada optimalisasi penerimaan negara di sektor kehutanan. Sebelumnya sudah ada kerja sama, tapi masih menghadapi sejumlah kendala teknis. Dengan penandatanganan MoU ini, prosesnya akan lebih cepat dan efisien,” jelas Purbaya.

Melalui MoU tersebut, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kehutanan bersepakat untuk membuka akses pertukaran data hasil hutan dan izin usaha kehutanan secara daring. Kolaborasi ini diharapkan dapat meminimalkan kebocoran pendapatan dan memperkuat fungsi pengawasan penerimaan negara.

Baca juga: Industri Ditantang Manfaatkan Insentif Supertax Deduction Litbang

“PNBP dari sektor kehutanan harus kembali ke alam, untuk konservasi, rehabilitasi, dan penegakan hukum lingkungan.”

Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan

Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyambut baik kolaborasi ini. Menurutnya, kerja sama digitalisasi data menjadi pondasi penting dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan hasil hutan. Ia menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto jelas: hutan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

“Kita berharap PNBP yang kita himpun bisa dikembalikan ke alam — untuk perbaikan ekosistem, reboisasi, hingga penegakan hukum di lapangan,” ujar Raja Antoni.

Pemerintah memperkirakan bahwa dengan perbaikan sistem tata kelola dan transparansi data, potensi penerimaan negara dari sektor kehutanan dapat meningkat signifikan. Saat ini, sebagian besar PNBP berasal dari izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan nonkayu, serta denda administrasi akibat pelanggaran lingkungan.

Dalam jangka menengah, pemerintah juga berencana meninjau ulang mekanisme tarif dan insentif fiskal untuk mendorong investasi hijau di bidang kehutanan. Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan fiskal berkelanjutan yang menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian alam.

Purbaya menekankan bahwa sektor kehutanan bukan hanya soal sumber daya alam, tetapi juga potensi ekonomi strategis yang bisa membuka lapangan kerja, memperkuat ekspor, dan mengurangi ketimpangan daerah. Ia menilai bahwa perbaikan tata kelola kehutanan akan menjadi contoh sinergi ideal antara kebijakan fiskal dan keberlanjutan lingkungan.

Dengan kerja sama lintas kementerian, digitalisasi pengawasan, dan komitmen transparansi, sektor kehutanan diharapkan menjadi pilar baru penerimaan negara. Pemerintah optimistis, jika kebijakan ini dijalankan konsisten, Indonesia dapat menambah ratusan triliun rupiah penerimaan baru tanpa membebani masyarakat.

Exit mobile version