JAKARTA – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 telah mengatur format SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. Format tersebut menjadi pedoman bagi fiskus dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan contoh format SP2DK yang tercantum dalam PMK 111/2025 digunakan sebagai panduan. Meski demikian, terdapat ruang bagi unit kerja DJP untuk melakukan sejumlah penyesuaian sesuai dengan kebutuhannya.
“Pada umumnya, contoh format SP2DK tersebut dijadikan panduan format dengan beberapa penyesuaian yang mungkin dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja,” ujar Inge, dikutip pada Kamis (24/9/2026).
Kerangka SP2DK Dibuat Seragam
Dengan adanya panduan yang tercantum dalam Lampiran PMK 111/2025, surat yang diterima wajib pajak pada dasarnya mempunyai kerangka atau format SP2DK yang seragam.
Keseragaman tersebut menjadi pedoman bagi unit kerja DJP ketika menyampaikan permintaan penjelasan atas data atau keterangan kepada wajib pajak dalam rangka pelaksanaan pengawasan.
Namun, keseragaman format tidak berarti seluruh SP2DK akan mempunyai isi yang sama. Materi yang disampaikan dalam setiap surat tetap menyesuaikan kondisi dan hasil analisis terhadap masing-masing wajib pajak.
Isi SP2DK Bisa Berbeda untuk Setiap Wajib Pajak
Inge menjelaskan perbedaan isi SP2DK terutama terletak pada jenis data dan keterangan yang dimiliki DJP mengenai masing-masing wajib pajak.
Selain itu, surat dapat memuat indikasi yang diperoleh fiskus dari proses pengolahan maupun analisis terhadap data dan keterangan yang tersedia.
Dengan demikian, wajib pajak tidak dapat berasumsi bahwa substansi SP2DK yang diterimanya akan sama dengan surat yang diterima wajib pajak lainnya.
“Yang menjadi pembeda bagi tiap wajib pajak adalah jenis data dan/atau keterangan yang berkaitan dengan wajib pajak termasuk indikasi yang diperoleh dari hasil pengolahan atau analisis data dan/atau keterangan yang dimiliki DJP,” jelas Inge.
Apa Itu SP2DK?
SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak.
Surat tersebut diterbitkan ketika terdapat dugaan bahwa kewajiban perpajakan belum dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dengan kata lain, penerbitan SP2DK berkaitan dengan adanya indikasi ketidakpatuhan wajib pajak berdasarkan data atau informasi yang dimiliki dan dianalisis oleh DJP.
PMK 111/2025 Atur Pengawasan Wajib Pajak
PMK 111/2025 mengatur pelaksanaan pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak, baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar.
Dalam aturan tersebut, DJP memiliki kewenangan melakukan pengawasan berdasarkan penelitian terhadap data dan/atau informasi yang dimiliki otoritas pajak.
Salah satu bentuk kegiatan pengawasan tersebut adalah meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak melalui surat yang diterbitkan dalam rangka pengawasan.
Melalui mekanisme tersebut, DJP dapat meminta wajib pajak memberikan klarifikasi atas informasi yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.
Pengawasan Ditujukan Memberikan Kepastian Hukum
Secara umum, Inge menjelaskan pengaturan dalam PMK 111/2025 bertujuan memberikan keadilan serta kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Adanya pedoman format diharapkan membuat proses penyampaian SP2DK memiliki kerangka yang lebih konsisten, sementara substansi permintaan penjelasan tetap mengikuti hasil pengolahan serta analisis data terhadap masing-masing wajib pajak.
Karena itu, wajib pajak yang menerima SP2DK perlu mencermati secara khusus data, keterangan, dan indikasi yang tercantum dalam surat tersebut sebelum memberikan tanggapan kepada DJP.













