Fiskus Edukasi Tarif PPh Final UMKM yang Dipermanenkan

YOGYAKARTA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman menggelar kegiatan edukasi perpajakan guna memberikan pemahaman mendalam mengenai skema tarif PPh final UMKM yang kini resmi dipermanenkan oleh pemerintah, Minggu (2/8/2026).

Kegiatan edukasi perpajakan tersebut menyasar puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tergabung sebagai anggota binaan Rumah BUMN Yogyakarta pada 23 Juli 2026 lalu.

Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Sleman, Agung Budi Sarwoko, menyampaikan bahwa sinergi dan kolaborasi antara pihak KPP dan Rumah BUMN Yogyakarta ini sejalan dengan pelaksanaan salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu Business Development Services (BDS). Program ini dirancang secara khusus untuk mendukung serta menopang pengembangan ekosistem bisnis UMKM lokal.

“Dengan kegiatan ini kami juga mengharapkan pelaku UMKM dapat semakin berkembang, mandiri, dan naik kelas,” kata Penyuluh Pajak KPP Pratama Sleman Agung Budi Sarwoko.

Kebijakan Permanen PPh Final 0,5% Menurut PP 20/2026

Dalam sesi pemaparan materi, Penyuluh Pajak KPP Pratama Sleman Dwi Apriyanto menjabarkan secara rinci regulasi terbaru mengenai penerapan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%. Fasilitas ini kini diatur secara permanen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan yang mengantongi omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.

“Bapak dan Ibu tidak perlu khawatir dengan terbitnya PP 20/2026 karena aturan ini justru merupakan kabar gembira. Selama omzet masih memenuhi ketentuan, tarif 0,5% ini tetap dapat dimanfaatkan seterusnya secara permanen,” tutur Dwi Apriyanto.

Dwi menambahkan bahwa keputusan pemerintah untuk mempermanenkan skema pemanfaatan PPh final 0,5% tersebut merupakan wujud nyata komitmen dalam menghadirkan kepastian hukum bagi dunia usaha. Langkah ini sekaligus memastikan fasilitas pendorong ekonomi tersebut disalurkan secara tepat sasaran.

Peningkatan Kapasitas Bisnis dan Kesadaran Pajak UMKM

Sementara itu, Koordinator Rumah BUMN Yogyakarta Fiera Dwi Hapsari menjelaskan bahwa penyelenggaraan agenda edukasi ini difokuskan untuk memacu peningkatan kapasitas serta kapabilitas para pelaku UMKM binaan yang telah mendapatkan pendampingan intensif dalam beberapa tahun terakhir.

Fiera menegaskan pentingnya pembekalan wawasan teknis perpajakan bagi para pelaku usaha agar kegiatan operasional bisnis mereka dapat berjalan seirama dengan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pada kesempatan kali ini, kami ingin memberikan tambahan ilmu pengetahuan bagi seluruh UMKM binaan Rumah BUMN Yogyakarta, terutama pemahaman mengenai aspek perpajakan yang tidak terlepas dari kegiatan perekonomian kita,” tutur Fiera Dwi Hapsari.

Exit mobile version