4 Negara Ini Dapat Kekhususan Ketentuan DHE SDA

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan terdapat empat negara mitra dagang Indonesia yang memperoleh perlakuan khusus dalam pelaksanaan ketentuan DHE SDA (Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam). Fasilitas ini diberikan kepada Amerika Serikat, Australia, China, dan Kanada, Senin (27/7/2026).

Airlangga menjelaskan bahwa landasan utama pemberian perlakuan khusus tersebut didasari oleh adanya ikatan perjanjian perdagangan bilateral serta kesepakatan strategis antara Indonesia dengan keempat negara mitra tersebut.

“Ada beberapa negara yang kita cukup banyak [perjanjian] bilateral misalnya dengan China, AS, Australia, dan Kanada,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Tiga Fasilitas Kekhususan DHE SDA Sektor Pertambangan

Secara regulasi, payung hukum mengenai pemberian perlakuan khusus ini telah diatur secara terperinci dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Terdapat tiga poin kekhususan yang diterapkan untuk menindaklanjuti kesepakatan dagang bilateral tersebut.

Pertama, persentase DHE SDA dari sektor pertambangan yang wajib disimpan di dalam negeri ditetapkan paling sedikit sebesar 30% dengan jangka waktu penempatan paling singkat tiga bulan.

Kedua, dana DHE SDA sektor pertambangan tersebut dapat ditempatkan pada rekening khusus DHE SDA di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (valas). Ketiga, proses penukaran DHE SDA sektor tambang ke mata uang rupiah diizinkan untuk dilakukan di bank valas pelaksana.

Perbandingan Skema Umum dan Penunjukan Bank Non-BUMN

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono memaparkan bahwa tanpa adanya porsi kekhususan dalam Pasal 18A PP 21/2026, eksportir sektor nonmigas pada umumnya diwajibkan menempatkan DHE SDA sebesar 100% di bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam jangka waktu 12 bulan.

“Jadi kalau tadinya dia wajib menyimpan 100% selama 12 bulan. Nanti kalau dia dimasukkan di negara yang itu, sektor pertambangan boleh 30% selama 3 bulan dan boleh menggunakan bank non-BUMN,” kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono.

Susiwijono menambahkan, daftar bank non-BUMN yang diperbolehkan menampung DHE SDA tersebut nantinya akan ditetapkan secara resmi oleh Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersendiri.

Bank-bank non-BUMN yang akan ditunjuk oleh otoritas moneter tersebut dipastikan merupakan lembaga perbankan yang memiliki afiliasi resmi dengan negara-negara mitra penerima fasilitas khusus tersebut.

Exit mobile version