JAKARTA – Menjelang tibanya musim keberangkatan ke tanah suci, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan kembali memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi para jemaah. Otoritas secara resmi mengingatkan masyarakat mengenai pemberian relaksasi fiskal berupa fasilitas pajak jemaah haji yang mencakup pembebasan bea masuk serta Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Kebijakan keringanan ini dirancang khusus untuk mempermudah penanganan logistik barang bawaan pribadi serta barang kiriman para jemaah yang dibeli selama menunaikan ibadah di Arab Saudi. Rambu-rambu pembebasan fiskal tersebut secara hukum tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 (PMK 34/2025) serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 (PMK 4/2025) yang mencakup jemaah haji reguler maupun jemaah haji khusus.
Perbedaan Batas Pembebasan Barang Bawaan Jemaah Reguler dan Khusus
Berdasarkan klausul di dalam PMK 34/2025, pemerintah membedakan skema pemberian fasilitas pajak jemaah haji atas barang bawaan penumpang berdasarkan kategori keberangkatan. Untuk kelompok jemaah haji reguler, negara memberikan relaksasi total berupa pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan pribadi mereka. Jemaah dari klaster reguler ini cukup melangsungkan pelaporan secara lisan kepada petugas bea cukai saat tiba di bandara kedatangan domestik.
Kondisi berbeda berlaku bagi kelompok jemaah haji khusus. Sesuai aturan, jemaah haji khusus berhak mendapatkan batas pembebasan bea masuk hingga nilai maksimal sebesar 2.500 Dolar Amerika Serikat (USD) per orang. Apabila akumulasi nilai barang bawaan tersebut kedapatan melebihi batas threshold USD 2.500, maka atas sisa kelebihannya akan dipungut bea masuk dengan tarif flat 10% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun tetap dibebaskan dari pungutan Pajak Penghasilan (PPh).
“Pemahaman atas perbedaan ini penting agar jemaah dapat menyesuaikan barang yang dibawa sejak sebelum keberangkatan,” ungkap Perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala, pada Kamis (16/4/2026).
Nirwala juga memberikan penegasan hukum bahwa kebijakan insentif ini sama sekali tidak meniadakan aturan mengenai larangan dan pembatasan (lartas) barang bawaan internasional. Setiap barang kategori berbahaya, komoditas dalam jumlah yang tidak wajar, ataupun komoditas yang memerlukan izin instansi khusus, tetap wajib dipastikan mengikuti draf ketentuan regulasi yang berlaku demi keselamatan penerbangan.
Aturan Barang Kiriman Melalui Penyelenggara Pos dan Batas CN
Selain komoditas yang dibawa langsung di dalam koper, skema fasilitas pajak jemaah haji ini turut mengekspansi barang yang dikirim langsung dari tanah suci melalui jasa penyelenggara pos. Mengacu pada legalitas PMK 4/2025, jemaah haji berhak memperoleh pembebasan bea masuk dan PDRI penuh atas barang kiriman dengan nilai pabean maksimal USD 1.500 untuk setiap pengiriman. Kuota pengiriman dibatasi paling banyak dua kali pengiriman dalam satu musim haji berjalan.
Untuk memproses pembebasan ini, pihak penyelenggara pos memikul kewajiban administratif wajib melangsungkan pemberitahuan pabean menggunakan dokumen consignment note (CN). Sebelum dokumen CN tersebut diserahkan ke sistem pabean, perusahaan pos harus memastikan telah menyampaikan draf bukti kerja sama atau kontrak resmi dengan agen atau pengangkut di luar negeri ke kantor pabean tempat penyelesaian impor barang kiriman jemaah haji.
Secara kronologi penyerahan, berkas dokumen CN wajib disampaikan oleh penyelenggara pos ke kantor pabean paling cepat setelah tanggal pemberangkatan kloter pertama haji berjalan. Adapun batas akhir penyerahan dokumen dipatok paling lama 30 hari kalender setelah kepulangan kloter terakhir ke tanah air. Setiap jemaah diwajibkan mencantumkan nomor paspor aktif mereka sebagai identitas pengirim utama pada lembar CN, serta memastikan ukuran dimensi fisik kemasan paling besar berukuran 60x60x80 sentimeter untuk setiap pengiriman kargo.
