MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) bersama jajaran pemerintah mulai melangsungkan persiapan intensif terkait draf pengintegrasian lembaga peradilan fiskal di Indonesia. Langkah penataan kelembagaan ini digulirkan guna menindaklanjuti amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan tenggat pelaksanaan penyatuan atap Pengadilan Pajak ke bawah yurisdiksi tertinggi kekuasaan kehakiman.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Dirjen Badilmiltun) MA, Yuwono Agung Nugroho, menerangkan bahwa seluruh rangkaian transisi struktural ini akan digelar secara bertahap. Penahapan tersebut dinilai sangat krusial agar proses penanganan dan penyelesaian sengketa perpajakan nasional tidak mengalami hambatan operasional di tengah jalan.

Pentingnya Proses Transisi yang Berjalan di Koridor Hukum

Pihak Mahkamah Agung memandang bahwa peradilan fiskal memegang peranan yang sangat sensitif karena berkaitan erat dengan stabilitas penerimaan kas keuangan negara. Keseimbangan antara penegakan aturan kelembagaan dan kontinuitas pelayanan publik menjadi fokus utama yang terus dijaga oleh tim transisi.

“Kita harus memastikan proses transisi berjalan dengan baik. Di satu sisi, pelayanan penyelesaian sengketa pajak tidak boleh terganggu karena merupakan bagian penting dari sistem keuangan negara. Di sisi lain, perubahan kelembagaan harus tetap berjalan dalam koridor hukum yang berlaku,” urai Yuwono Agung Nugroho pada Kamis (2/7/2026).

Yuwono merinci bahwa pada fase permulaan, urusan pengelolaan Pengadilan Pajak akan dialihkan sepenuhnya ke Mahkamah Agung tanpa mengabaikan ketentuan di dalam UU Pengadilan Pajak yang masih berlaku sah saat ini. Memasuki tahapan berikutnya, skema penyatuan atap Pengadilan Pajak secara menyeluruh mutlak memerlukan dukungan berupa revisi UU Pengadilan Pajak guna membangun cetak biru desain kelembagaan yang komprehensif.

Pembahasan Draf Perpres Lintas Kementerian dan Isu Sumber Daya Manusia

Saat ini, pihak pemerintah tengah melangsungkan pembahasan maraton lintas kementerian guna menggodok draf peraturan presiden (perpres) mengenai tata laksana penyatuan lembaga peradilan ini. Kendati demikian, Yuwono mengakui masih terdapat sejumlah isu strategis di sektor internal yang membutuhkan penyelesaian mendalam dan kompromi antarinstansi.

Beberapa poin krusial yang saat ini tengah digodok bersama meliputi kejelasan status kepegawaian, penataan jenjang karier aparat peradilan, hingga skema konversi status hakim pajak. Persoalan ini menjadi kompleks lantaran para hakim perpajakan yang aktif menjabat saat ini memiliki latar belakang profesi serta kedinasan yang sangat beragam.

Penguatan Konsep Negara Hukum dan Filosofi Kekuasaan Kehakiman

Sementara itu, Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA, Yulius, menambahkan bahwa skema integrasi lembaga pengadilan ini harus dipandang secara jernih sebagai bagian dari penguatan konsep negara hukum serta independensi kekuasaan kehakiman di Indonesia. Yulius menegaskan bahwa instrumen perpajakan merupakan pilar utama penopang pembiayaan anggaran negara.

Konsekuensinya, sengketa perpajakan tidak boleh hanya disederhanakan sebagai persoalan teknis administratif semata, melainkan harus dipandang sebagai hubungan hukum formal antara negara dan warga negaranya. Oleh karena itu, beliau meminta agar seluruh pihak dalam diskursus mengenai penyatuan atap Pengadilan Pajak tidak semata-mata terfokus pada urusan perubahan nomenklatur kelembagaan di atas kertas.

“Yang pertama harus kita satukan adalah cara pandang terhadap fungsi peradilan. Integrasi bukan hanya memindahkan organisasi, tetapi memperkuat filosofi kekuasaan kehakiman,” tegas Yulius memberikan catatan penutup.

Exit mobile version