JAKARTA – Pemerintah secara resmi memulai langkah awal penataan administrasi perpajakan di sektor ekonomi digital tanah air. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengonfirmasi implementasi awal atas kewajiban hukum pemungutan PPh pedagang online melalui perantara platform elektronik. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) yang berlaku per 1 Juli 2026.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Widjayanto pada Rabu (01/07/2026) menyatakan bahwa pada fase pertama ini, otoritas menetapkan empat korporasi besar sebagai agen pemungut resmi. Keempat *marketplace* tersebut ditunjuk dengan mempertimbangkan aspek kesiapan infrastruktur sistem internal serta pemenuhan kriteria volume bisnis yang telah digariskan pemerintah.
Kriteria Volume Transaksi dan Batas Waktu Penyesuaian Sistem
Adapun empat platform e-commerce yang resmi ditunjuk oleh pemerintah adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Bimo Widjayanto merinci bahwa kriteria platform yang wajib memungut PPh pedagang online adalah yang mencatatkan nilai transaksi bruto di atas Rp600 juta dalam kurun waktu 12 bulan terakhir. Selain itu, platform yang memiliki catatan *traffic* akses melampaui 12.000 kunjungan dalam setahun juga masuk dalam kriteria penunjukan ini.
Sesuai dengan ketentuan operasional yang tertuang dalam Pasal 17 PMK 37/2025, pihak *marketplace* berkewajiban mengeksekusi pemungutan terhitung satu bulan sejak tanggal penunjukan resmi diterbitkan. Dengan demikian, keempat platform tersebut akan secara efektif memungut PPh Pasal 22 atas transaksi para mitra penjual mulai 1 Agustus 2026.
Menanggapi draf keputusan tersebut, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menyampaikan bahwa jajaran manajemen *marketplace* telah menerima surat ketetapan formal dari pemerintah per tanggal 1 Juli. Pihak asosiasi memastikan akan memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk menyinkronkan draf teknologi mereka dengan aturan baru.
“Penunjukan sudah diterima 1 juli. Artinya kami masih punya waktu 1 bulan untuk penyesuaian sistem dan komunikasi dengan seller,” ungkap Ketua Umum idEA, Budi Primawan.
Penkesan Skema Administrasi Pajak dan Proteksi Omzet Kecil
Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Pajak kembali memberikan penegasan hukum guna meredam simpang siur informasi di tengah masyarakat. Bimo menegaskan bahwa implementasi pemotongan PPh pedagang online via platform PMSE ini sama sekali bukanlah bentuk pengenaan objek pajak baru. Para pedagang yang sebelumnya berkewajiban menghitung dan melakukan penyetoran pajaknya secara mandiri, kini proses administrasinya dialihkan langsung melalui sistem pemotongan otomatis oleh *marketplace*.
“Ini hanya penyesuaian administrasi perpajakan untuk menyesuaikan dengan cara transaksi masyarakat,” jelas Bimo Widjayanto mengklarifikasi esensi dari aturan baru tersebut. Di samping itu, draf regulasi ini tetap memberikan jaminan proteksi dan relaksasi khusus bagi para pelaku usaha mikro dan pedagang kecil di platform digital.
Pemerintah menetapkan bahwa pedagang dengan jumlah peredaran bruto atau omzet tahunan sampai dengan Rp500 juta dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban pemungutan pajak ini. Agar bisa mendapatkan fasilitas pembebasan tersebut, para pelaku usaha cukup menyerahkan surat pernyataan formal mengenai profil omzet mereka kepada pihak penyedia platform *marketplace*.
Klausul Escrow Account dan Perlakuan Kredit Pajak Tahunan
Sebagai informasi latar belakang regulasi, PMK 37/2025 ini pada awalnya telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada 11 Juni 2025 dan diundangkan secara resmi per tanggal 14 Juli 2025. Di dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 37/2025, diatur bahwa pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang menggunakan fasilitas rekening eskro (*escrow account*) untuk menampung perputaran dana penghasilan transaksi, dengan kriteria detail yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Dirjen Pajak.
Terkait perlakuan akuntansi perpajakannya, bagi para pedagang digital yang menggunakan metode perhitungan PPh berdasarkan ketentuan umum, maka potongan PPh Pasal 22 yang dipungut oleh *marketplace* tersebut berstatus sah untuk diperlakukan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan. Sementara itu, bagi pelaku usaha yang menggunakan skema PPh Final, nominal PPh Pasal 22 yang dipotong dapat diklaim sebagai bagian dari pelunasan PPh Final terutang mereka saat pelaporan SPT.
