Aturan Baru Restitusi PPN Dipercepat via PMK 28/2026

JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia resmi melakukan penyesuaian signifikan pada kebijakan insentif fiskal domestik bagi pelaku industri. Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28/2026), otoritas memutuskan untuk memangkas ambang batas maksimal pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi PPN dipercepat.

Langkah ini mengubah ketentuan batas maksimal Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Lebih Bayar (LB) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memenuhi persyaratan tertentu. Ambang batas yang awalnya dipatok sebesar Rp5 miliar per masa pajak kini diturunkan menjadi Rp1 miliar untuk setiap masa pajak berjalan.

Syarat Baru Penyerahan Masa Pajak dan Pengecualiannya

Ketentuan ketat ini diatur secara rigid di dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d PMK 28/2026. Selain membatasi jumlah lebih bayar maksimal Rp1 miliar, regulasi ini menambahkan syarat akumulatif baru yang wajib dipenuhi korporasi. PKP yang bersangkutan disyaratkan harus melakukan kegiatan penyerahan dengan nilai di atas Rp0 sampai dengan paling banyak Rp4,2 miliar dalam satu masa pajak.

Di sisi lain, fasilitas kemudahan ini dipastikan tidak berlaku bagi semua kelompok usaha. Merujuk pada Pasal 9 ayat (2a) UU PPN, kelompok PKP yang belum melakukan penyerahan komersial maupun ekspor Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) secara tegas dikeluarkan dari kategori PKP yang memenuhi persyaratan tertentu. Pengecualian ini tetap berlaku mutlak meskipun PKP tersebut melaporkan SPT Masa PPN lebih bayar dengan nilai nominal di bawah ambang batas baku yang ditetapkan.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) huruf d PMK 28/2026, selain menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar dengan jumlah paling banyak Rp1 miliar, terdapat penambahan syarat baru yakni PKP melakukan penyerahan di atas Rp0 sampai dengan Rp4,2 micro-biliar dalam satu masa pajak.

Mekanisme Penelitian Administrasi DJP dan Sisa Selisih

Bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria, permohonan dapat diajukan dengan cara mengisi kolom pengembalian pendahuluan langsung di dalam dokumen SPT Masa PPN. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menindaklanjuti klaim tersebut melalui mekanisme penelitian administratif yang komprehensif. Proses ini mencakup verifikasi kebenaran pengisian dan penghitungan pajak, penelitian keabsahan Pajak Masukan (PM) yang dikreditkan atau dibayar sendiri, serta pengujian fisik atas aktivitas penyerahan atau ekspor.

Apabila hasil pengujian dokumen dinyatakan valid, sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (2) PMK 28/2026, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima lengkap. Jika muncul selisih antara nilai lebih bayar yang dimohonkan dengan yang ditetapkan di SKPPKP, PKP diberikan hak mengajukan kembali sisa dana yang belum dikembalikan sepanjang memenuhi dua syarat kumulatif.

Syarat kumulatif pertama, DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan penuh atas masa atau tahun pajak terkait maupun pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka. Syarat kedua, draf permohonan susulan tersebut wajib diajukan paling lambat 2 tahun sebelum memasuki masa daluwarsa penetapan pajak.

Sebagai informasi tambahan, aturan PMK 28/2026 ini telah diundangkan resmi pada 30 April 2026 dan mulai berlaku efektif per 1 Mei 2026. Batas maksimal pencairan klaim senilai Rp5 miliar yang berlaku sebelumnya merupakan bagian dari paket stimulus pemulihan ekonomi nasional masa pandemi Covid-19 yang sempat dikukuhkan lewat Peraturan Menteri Keuangan 209/PMK.03/2021.

Exit mobile version