JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menggulirkan transformasi regulasi yang signifikan bagi para mitra pengemudi transportasi daring di seluruh tanah air. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengumumkan bahwa para pengemudi ojek online (ojol) roda 2 kini resmi diperlakukan sebagai pengusaha mikro transportasi online per 1 Juli 2026, yang berimplikasi langsung pada aturan mengenai pajak driver ojol.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya nyata pemerintah dalam memperkuat perlindungan sekaligus pemberdayaan bagi para pelaku usaha berskala mikro. Sebagai pelaku usaha mikro, para pengemudi ojol kini berhak memperoleh berbagai fasilitas pembinaan yang disiapkan negara, termasuk kejelasan dalam ketentuan perpajakan nasional khusus usaha kecil.
Fasilitas Bebas PPh Final dan Batas Omzet Usaha Mikro
Maman mengungkapkan bahwa mayoritas pengemudi ojol berhak mendapatkan pembebasan dari pengenaan beban pajak karena rata-rata pendapatan tahunan mereka masih berada di bawah ambang batas omzet Rp500 juta. Berdasarkan draf regulasi fiskal, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) pelaku UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta dibebaskan penuh dari kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan.
Ketentuan pembebasan kebijakan pajak driver ojol dengan omzet di bawah batas tersebut mengacu secara rigid pada landasan hukum Pasal 7 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Pasal 60 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022), serta rincian teknis di dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023). Perlakuan baru ini diharapkan dapat secara instan meningkatkan kesejahteraan pengemudi dalam ekosistem transportasi digital nasional.
Batasan Komisi Perpres 27/2026 dan Kenaikan Pendapatan Mitra
Selain mengubah tata cara administrasi pajak driver ojol, kepastian hukum mengenai status baru pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro ini diatur secara resmi di dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 (Perpres 27/2026). Salah satu poin paling krusial yang termuat di dalam Perpres 27/2026 tersebut adalah penetapan batas maksimal potongan komisi sebesar 8% untuk pengemudi ojol roda 2 mulai 1 Juli 2026.
Melalui penyesuaian draf persentase potongan komisi yang baru ini, para pengemudi ojol dipastikan akan menerima porsi pendapatan bersih yang jauh lebih besar, yaitu menyentuh angka 92% dari total tarif perjalanan. Kondisi ini berbalik signifikan jika dibandingkan dengan skema operasional sebelumnya, di mana para pengemudi rata-rata hanya menerima komisi sebesar 80% karena 20% sisanya menjadi bagian platform digital.
Paket Stimulus Pemberdayaan dan Keseimbangan Ekosistem
Di samping membenahi tata kelola komisi dan perpajakan, pemerintah mengonfirmasi tengah merampungkan penyusunan paket stimulus pemberdayaan khusus. Program lanjutan ini diluncurkan dengan sasaran strategis untuk memperluas peluang usaha produktif baru bagi para pengemudi ojol di luar aktivitas rutin mereka sebagai mitra transportasi online.
Draf paket stimulus ekonomi yang sedang dipersiapkan tersebut mencakup pembukaan akses terhadap sistem pembiayaan usaha, program peningkatan kapasitas serta kompetensi kewirausahaan mandiri, hingga berbagai program pendampingan untuk mengembangkan usaha produktif. Pemerintah menegaskan pentingnya menjaga keharmonisan hubungan kerja antarseluruh elemen yang bergerak di dalam industri niaga elektronik ini.
“Kami berkepentingan menjaga ekosistem ini tetap kondusif karena melibatkan perusahaan aplikator, pengemudi, merchant, hingga pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital. Karena itu, seluruh kebijakan disusun agar menciptakan ekosistem yang sehat, kondusif, dan berkeadilan,” ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada Selasa (2/7/2026).
Melalui penyusunan draf kebijakan yang menyeluruh ini, pemerintah berharap ekosistem ekonomi digital di Indonesia dapat terus tumbuh secara sehat dan adil. Penataan regulasi komisi serta kepastian hukum administratif ini diharapkan mampu menjadi fondasi kuat yang memberikan dampak positif jangka panjang bagi perekonomian para mitra pengemudi.
