Bukti Potong Pajak Marketplace Otomatis Masuk Coretax

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mematangkan kesiapan infrastruktur digital guna mempermudah administrasi bagi pelaku ekosistem perdagangan elektronik. Otoritas fiskal memastikan bahwa penerbitan bukti potong pajak marketplace oleh platform penyelenggara akan langsung terintegrasi secara otomatis ke dalam akun Coretax milik masing-masing pedagang online.

Langkah modernisasi ini merupakan bagian dari otomatisasi sistem menyeluruh untuk memangkas kerumitan birokrasi perpajakan bagi pelaku e-commerce di tanah air. Melalui mekanisme interkoneksi ini, para mitra penjual tidak perlu lagi direpotkan oleh proses pelaporan dokumen fisik secara manual saat hendak menunaikan kewajiban perpajakannya.

Kesiapan Infrastruktur API dan Integrasi Database DJP

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) DJP, Hantriono Joko Susilo menyatakan, melalui skema integrasi ini, seluruh dokumen pemotongan secara otomatis akan langsung mengalir ke akun wajib pajak. Pada saat yang bersamaan, data transaksi komersial tersebut juga langsung terekam secara aman di dalam database terpusat milik DJP.

Hantriono menjelaskan bahwa kesiapan infrastruktur maupun aplikasi di internal DJP kini telah rampung sepenuhnya. Akses untuk mengintegrasikan sistem, seperti API (Application Programming Interface) untuk pengiriman surat pernyataan maupun data transaksi, serta development gate sudah dikirimkan kepada pihak marketplace sejak Agustus 2025. Guna memastikan keandalan sistem menjelang implementasi, DJP juga telah mengundang empat mitra marketplace utama untuk melakukan pengecekan sistem bersama.

Masa Transisi Satu Bulan dan Alat Pengawasan Omzet Elektronik

Terkait kesiapan dari sisi industri digital, Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menjelaskan bahwa platform e-commerce memiliki waktu masa transisi selama 1 bulan untuk merampungkan segala persiapan teknis. Batas waktu ini diberikan sebelum pemungutan pajak secara resmi ditarik dari para seller pada tanggal 1 Agustus 2026 mendatang.

Budi mengungkapkan bahwa waktu satu bulan yang diberikan akan dipergunakan oleh platform untuk memperbaiki segala sesuatunya. Jika diperkirakan, saat ini kesiapan masing-masing platform sudah mencapai kisaran 50 persen. Namun, dari hasil pertemuan koordinasi terakhir dengan DJP, diakui masih ada beberapa hal yang perlu diluruskan bersama.

Di sisi lain, integrasi data bukti potong pajak marketplace ini juga disiapkan sebagai alat pengawasan yang efektif bagi otoritas fiskal untuk memantau aktivitas transaksi elektronik. Otoritas kini dapat mendeteksi secara akurat berapa total jumlah omzet riil dari setiap gerai digital. Data tersebut nantinya akan digunakan DJP untuk melangsungkan proses *cross-check* atas kebenaran surat pernyataan omzet yang disampaikan oleh wajib pajak.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan bahwa sistem ini sengaja dirancang mengikuti mekanisme transaksi komersial yang sudah berjalan di platform agar pedagang tidak lagi dibebani oleh proses birokrasi yang rumit.

“Bukti pungutnya akan tersedia di akun Coretax wajib pajak yang bersangkutan, istilahnya prepopulated, sehingga akan sangat memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan selanjutnya di kemudian hari,” pungkas Bimo Wijayanto.

Sumber Terkait:
Exit mobile version