PKP Berisiko Rendah Wajib Penuhi Batas 80% Kegiatan Tertentu

JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia terus memperketat pengawasan administratif atas insentif perpajakan guna menjamin tata kelola anggaran yang transparan dan tepat sasaran. Melalui penerbitan regulasi teranyar, otoritas fiskal menetapkan standar pengujian baru bagi pelaku usaha dengan menegaskan bahwa kelompok PKP Berisiko Rendah wajib memenuhi batasan persentase yang ketat agar fasilitas pengembalian pajak pendahuluan dapat dicairkan.

Langkah penertiban ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28/2026). Di samping memuat keputusan mengenai penurunan batas restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat untuk kriteria persyaratan tertentu, beleid baru tersebut secara signifikan memperketat mekanisme penelitian atas pemenuhan kriteria kegiatan tertentu bagi para pelaku ekonomi berstatus PKP Berisiko Rendah.

Landasan Hukum dan Lima Cakupan Komoditas Kegiatan Tertentu

Ketentuan pengawasan operasional ini diatur secara rigid di dalam Pasal 13 ayat (3) j.o. Pasal 16 ayat (5) PMK 28/2026. Di dalam draf regulasi tersebut, ditegaskan bahwa proses penelitian dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna memastikan wajib pajak memenuhi ambang batas minimal kegiatan tertentu sebesar 80% dari total nilai penyerahan dan ekspor dalam masa pajak yang diajukan restitusi.

Adapun jenis transaksi operasional yang secara sah dikategorikan sebagai bagian dari penyerahan atau kegiatan tertentu tersebut meliputi lima rumpun aktivitas berikut:

  • Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud;
  • Penyerahan BKP dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pihak pemungut PPN;
  • Penyerahan komoditas BKP dan/atau JKP yang fasilitas PPN-nya tidak dipungut;
  • Aktivitas ekspor BKP tidak berwujud; serta
  • Aktivitas ekspor JKP ke luar daerah pabean.

Berdasarkan Lampiran Nomor 2 PMK 28/2026, tata cara penghitungan persentase kegiatan tertentu tersebut dilangsungkan dengan membandingkan akumulasi nilai kegiatan tertentu terhadap total nilai penyerahan dan ekspor komersial. Namun, sebagai catatan krusial, pemerintah secara tegas mengecualikan penyerahan yang memperoleh fasilitas PPN dibebaskan serta seluruh transaksi penyerahan yang tidak terutang PPN dari basis pengujian sistem.

Formula Matematika dan Pengecualian Basis Pengujian Fiskal

Untuk menguji kelayakan berkas permohonan, akuntan perusahaan dapat mempergunakan formula matematika resmi yang tertuang di dalam draf peraturan menteri keuangan tersebut. Rumus komparasi pengujian kepatuhan nilai transaksi dirumuskan sebagai berikut:

Persentase Kegiatan Tertentu = (Total Nilai Kegiatan Tertentu : Total Nilai Penyerahan yang Diperhitungkan) × 100%

Sesuai Lampiran Nomor 2 PMK 28/2026, penghitungan dilakukan dengan membandingkan nilai kegiatan tertentu terhadap total nilai penyerahan dan ekspor, dengan mengecualikan penyerahan yang memperoleh fasilitas PPN dibebaskan dan penyerahan yang tidak terutang PPN dari basis pengujian.

Simulasi Kasus Operasional dan Penerbitan Dokumen SKPPKP

Guna memberikan ilustrasi pengisian pembukuan yang riil bagi korporasi, mari bedah transaksi operasional PT A selaku entitas yang memegang status PKP Berisiko Rendah. Sepanjang masa pajak Januari 2026, perusahaan tersebut tercatat melangsungkan empat rumpun transaksi komersial dengan rincian data keuangan sebagai berikut:

  • Aktivitas ekspor BKP berwujud dengan nilai sebesar Rp850 juta;
  • Penyerahan produk BKP yang fasilitas PPN-nya tidak dipungut senilai Rp120 juta;
  • Penyerahan komoditas BKP di pasar dalam negeri sebesar Rp150 juta; serta
  • Penyerahan aset BKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari PPN senilai Rp100 juta.

Berdasarkan rambu-rambu hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 28/2026, komponen penyerahan tertentu yang berhak diperhitungkan oleh PT A untuk masa Januari 2026 adalah sebesar Rp970 juta. Nilai dasar ini diperoleh dari hasil penggabungan instrumen ekspor BKP (Rp850 juta) bersama penyerahan BKP yang tidak dipungut PPN (Rp120 juta).

Sementara itu, jumlah total nilai penyerahan yang dimasukkan ke dalam basis pengujian persentase adalah sebesar Rp1,12 mIliar. Nilai total ini merupakan hasil penjumlahan dari tiga komponen, yakni ekspor BKP (Rp850 juta), penyerahan BKP tidak dipungut (Rp120 juta), serta transaksi penyerahan BKP dalam negeri (Rp150 juta). Di sisi lain, komponen penyerahan BKP yang dibebaskan dari PPN sebesar Rp100 juta mutlak dikeluarkan dan tidak boleh dimasukkan ke dalam basis pengujian.

Melalui penerapan formula perbandingan tersebut, nilai akhir persentase kegiatan tertentu milik PT A tercatat menyentuh angka 86,6%. Karena kalkulasi rasio tersebut terbukti sukses melampaui ambang batas minimal 80% yang disyaratkan oleh undang-undang, maka permohonan pengembalian dana dapat diproses lebih lanjut melalui penerbitan dokumen Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).

Sebaliknya, pemerintah memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku industri bahwa apabila akumulasi persentase kegiatan bisnis tertentu suatu korporasi kedapatan tidak mampu mencapai batasan minimal 80%, maka draf permohonan restitusi dipercepat dipastikan gugur. Berkas permohonan tersebut secara otomatis tidak dapat diproses lebih lanjut memanfaatkan jalur mekanisme percepatan administratif.

Exit mobile version