website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 25 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Era Baru Coretax 2026: Lapor SPT Tahunan Lebih Cepat, Syaratnya Data Harus Padan

Johannes Albert by Johannes Albert
January 19, 2026
in Nasional
0 0
0
Era Baru Coretax 2026: Lapor SPT Tahunan Lebih Cepat, Syaratnya Data Harus Padan
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURAKARTA – Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun ini menandai sejarah baru dalam administrasi perpajakan Indonesia. Untuk Tahun Pajak 2025, pelaporan kini sepenuhnya bermigrasi ke Coretax System. Tahun 2026 menjadi debut bagi seluruh wajib pajak menggunakan platform terintegrasi ini, meninggalkan sistem lama.

Meski perubahan sistem sering kali memicu kekhawatiran akan kerumitan teknis, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjamin prosesnya justru akan lebih efisien. Penyuluh Pajak KPP Pratama Surakarta, Yaniarto Candradi, menegaskan bahwa kunci utama kelancaran penggunaan Coretax ada pada validitas data.

Baca Juga: PMK 105/2025: PPh 21 DTP Wajib Cair Tunai ke Pegawai, Awas Tak Bisa Refund!

“Coretax DJP dirancang agar wajib pajak semakin mudah berinteraksi dengan sistem perpajakan melalui single digital access. Sepanjang data sudah padan, prosesnya cepat dan lebih aman.”

— Yaniarto Candradi, Penyuluh Pajak KPP Pratama Surakarta

Registrasi Mandiri & Sertifikat Elektronik

Sebelum bisa melaporkan SPT, wajib pajak harus melakukan registrasi akun secara mandiri melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id atau mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Syarat mutlak agar registrasi berhasil adalah memiliki email dan nomor telepon seluler aktif, serta memastikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah padan.

Langkah krusial berikutnya adalah mengajukan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP lewat menu “Portal Saya”. Fitur ini berfungsi sebagai tanda tangan digital yang sah untuk setiap dokumen perpajakan, termasuk SPT. Wajib pajak harus memastikan status sertifikat tersebut valid sebelum memulai pelaporan.

Baca Juga: Unduh Data Coretax Massal? Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Aplikasi Genta

Era Digital: “Mulai sekarang, laporan pajak tidak lagi menunggu printer. Yang dibutuhkan hanya koneksi, akun aktif, dan sedikit keberanian mencoba.”

Untuk membantu adaptasi, DJP juga menyediakan fasilitas “Simulator SPT Tahunan”. Melalui simulator ini, masyarakat dapat berlatih mengisi dan memahami alur pelaporan berbasis digital tanpa risiko kesalahan data riil. Latihan ini diharapkan dapat membangun kepercayaan diri wajib pajak saat menghadapi masa pelaporan yang sesungguhnya.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak
  • Simulator Coretax DJP (Latihan Pengisian SPT)
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax Aturan GloBE

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Cara dan Syarat Pengajuan VAT Refund bagi Turis Asing

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

June 25, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Mengajukan SKB PPh Tanah Warisan di Coretax

June 25, 2026

Recent News

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax Aturan GloBE

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Cara dan Syarat Pengajuan VAT Refund bagi Turis Asing

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

June 25, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Mengajukan SKB PPh Tanah Warisan di Coretax

June 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version