SURAKARTA – Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun ini menandai sejarah baru dalam administrasi perpajakan Indonesia. Untuk Tahun Pajak 2025, pelaporan kini sepenuhnya bermigrasi ke Coretax System. Tahun 2026 menjadi debut bagi seluruh wajib pajak menggunakan platform terintegrasi ini, meninggalkan sistem lama.
Meski perubahan sistem sering kali memicu kekhawatiran akan kerumitan teknis, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjamin prosesnya justru akan lebih efisien. Penyuluh Pajak KPP Pratama Surakarta, Yaniarto Candradi, menegaskan bahwa kunci utama kelancaran penggunaan Coretax ada pada validitas data.
“Coretax DJP dirancang agar wajib pajak semakin mudah berinteraksi dengan sistem perpajakan melalui single digital access. Sepanjang data sudah padan, prosesnya cepat dan lebih aman.”
— Yaniarto Candradi, Penyuluh Pajak KPP Pratama Surakarta
Registrasi Mandiri & Sertifikat Elektronik
Sebelum bisa melaporkan SPT, wajib pajak harus melakukan registrasi akun secara mandiri melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id atau mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Syarat mutlak agar registrasi berhasil adalah memiliki email dan nomor telepon seluler aktif, serta memastikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah padan.
Langkah krusial berikutnya adalah mengajukan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP lewat menu “Portal Saya”. Fitur ini berfungsi sebagai tanda tangan digital yang sah untuk setiap dokumen perpajakan, termasuk SPT. Wajib pajak harus memastikan status sertifikat tersebut valid sebelum memulai pelaporan.
Era Digital: “Mulai sekarang, laporan pajak tidak lagi menunggu printer. Yang dibutuhkan hanya koneksi, akun aktif, dan sedikit keberanian mencoba.”
Untuk membantu adaptasi, DJP juga menyediakan fasilitas “Simulator SPT Tahunan”. Melalui simulator ini, masyarakat dapat berlatih mengisi dan memahami alur pelaporan berbasis digital tanpa risiko kesalahan data riil. Latihan ini diharapkan dapat membangun kepercayaan diri wajib pajak saat menghadapi masa pelaporan yang sesungguhnya.
