Ekspor Kakao Kena Pungutan, Pemerintah Dorong Hilirisasi dan Sejahterakan Petani

JAKARTA – Pemerintah resmi mulai mengenakan pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao per 22 Oktober 2025. Kebijakan ini menandai langkah strategis untuk memperkuat industri kakao nasional dan meningkatkan kesejahteraan petani.Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) menjelaskan bahwa ketentuan ini diatur dalam PMK 69/2025. Dana hasil pungutan akan dialokasikan kembali untuk meningkatkan produktivitas, kualitas, dan daya saing petani melalui berbagai program pembinaan.

“Tujuannya jelas, agar petani makin sejahtera, industri makin kuat, dan kakao Indonesia makin kompetitif di pasar global,” tulis BPDP dalam pernyataan resminya, dikutip Kamis (23/10/2025).

Sebelumnya, pungutan ekspor hanya berlaku untuk komoditas perkebunan seperti kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya. Kini, ekspor biji kakao juga turut dikenai pungutan.

Baca juga: DJP Genjot Pengawasan Pajak Jelang Akhir Tahun

🔸 Tiga Pihak Wajib Bayar Pungutan

Menurut BPDP, tarif pungutan ekspor diberlakukan terhadap tiga kelompok pelaku usaha, yaitu:

  1. Pelaku usaha perkebunan yang mengekspor komoditas atau turunannya,
  2. Pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan, dan
  3. Eksportir komoditas perkebunan serta produk turunannya.

Baca juga: Purbaya Ingin Jadikan LNSW Pusat Intelijen Ekspor-Impor Nasional

🔸 Tarif Bertingkat Berdasarkan Harga Dunia

Rincian tarif pungutan ekspor kakao tercantum dalam Lampiran C PMK 69/2025 dan menggunakan sistem bertingkat berdasarkan harga referensi dunia:

  • ≤ US$2.000/ton: tarif 0%
  • US$2.000 – US$2.750/ton: tarif 2,5%
  • US$2.700 – US$3.500/ton: tarif 5%
  • > US$3.500/ton: tarif 7,5%

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong proses hilirisasi sehingga industri olahan kakao tumbuh di dalam negeri. Langkah ini sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia pada ekspor bahan mentah.

🔸 Contoh Penghitungan Pungutan Ekspor Kakao

BPDP juga memberikan ilustrasi perhitungan pungutan ekspor menggunakan rumus berikut:

Harga ekspor x tarif x kurs x volume ekspor

Misalnya, PT A mengekspor biji kakao sebanyak 100 ton dengan kurs Rp16.000, harga referensi biji kakao senilai US$8.000/MT, dan harga ekspor US$7.500/MT. Karena harga referensi di atas US$3.500/MT, maka tarif pungutan yang digunakan adalah 7,5%.

Dengan demikian, total pungutan ekspor yang harus dibayar adalah:
7.500 x 7,5% x 16.000 x 100 = Rp900.000.000.

“Hasil pungutan ini akan menjadi modal penting bagi penguatan riset, pembinaan petani, dan pengembangan industri hilir kakao di dalam negeri,” tambah BPDP.

Exit mobile version