JAKARTA – Menjelang tutup buku tahun fiskal 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengintensifkan pengawasan terhadap wajib pajak pribadi dan badan guna mengoptimalkan penerimaan negara. Langkah ini menjadi bagian dari strategi akhir tahun untuk memastikan kepatuhan pajak meningkat dan potensi penerimaan tidak terlewat.
“Kita sudah mulai micro-management untuk pengumpulan pajak. Kita pantau betul semua wajib pajak, potensi paling besar siapa, lalu kepatuhannya seperti apa.”
— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak
Pengawasan Terarah untuk Tutup Potensi Penerimaan
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa seluruh kantor wilayah (kanwil) dan kantor pelayanan pajak (KPP) telah melakukan pengawasan terarah terhadap wajib pajak besar. Langkah ini dilakukan untuk mempersempit jarak antara potensi pajak yang seharusnya dibayar dan pajak yang benar-benar masuk ke kas negara.
Melalui sistem pengawasan baru ini, DJP memetakan wajib pajak dengan potensi penerimaan terbesar, mengevaluasi kepatuhan pelaporan, serta menindaklanjuti hasilnya dengan pembinaan atau penegakan hukum bila diperlukan.
Baca juga: Purbaya Ingin Jadikan LNSW Pusat Intelijen Ekspor-Impor Nasional
Dorong Kepatuhan dan Minimalkan Celah Kebocoran
Bimo menegaskan bahwa DJP berfokus memperkuat sistem pengawasan berbasis data, termasuk penggunaan teknologi untuk memonitor transaksi dan kepatuhan pajak. Dengan pengawasan yang lebih detail, DJP berharap potensi kebocoran dapat ditekan seminimal mungkin.
“Kami dorong agar gap kepatuhan bisa ditutup secara optimal. Semua wajib pajak harus memastikan pelaporan dan pembayaran pajak sesuai aturan,” ujarnya.
Selain itu, DJP juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kementerian terkait agar basis data ekonomi daerah dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengawasan wajib pajak secara nasional.
Baca juga: Wajib Pajak Tak Perlu Khawatir Isi Lampiran SPT di Era Coretax
Antisipasi Potensi Shortfall
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa upaya DJP memperkuat pengawasan ini juga merupakan bagian dari strategi menutup potensi shortfall penerimaan pajak tahun 2025. Pemerintah berkomitmen menutup celah kebocoran penerimaan agar target pajak tercapai sesuai rencana APBN.
“Kalau pertumbuhan ekonomi lebih cepat, otomatis penerimaan pajak ikut naik. Tapi kalau tidak, kita akan tutup kebocoran-kebocoran yang timbul,” kata Purbaya.
Baca juga: Situasi yang Menjadikan Wajib Pajak Berhak atas Imbalan Bunga Pajak
Langkah DJP Menuju Akhir Tahun
- Memperkuat koordinasi antara KPP dan Kanwil untuk memantau wajib pajak strategis.
- Mengoptimalkan pemanfaatan data digital dan sistem pelaporan otomatis.
- Menjalankan pembinaan langsung terhadap wajib pajak berisiko tinggi.
- Melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran kepatuhan pajak yang signifikan.
Dengan strategi tersebut, pemerintah berharap penerimaan pajak bisa ditutup secara maksimal sebelum akhir tahun, sekaligus memperkuat budaya kepatuhan sukarela di kalangan wajib pajak.
“Kami dorong agar gap kepatuhan bisa ditutup secara optimal.”
— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak
