“Tujuannya jelas, agar petani makin sejahtera, industri makin kuat, dan kakao Indonesia makin kompetitif di pasar global,” tulis BPDP dalam pernyataan resminya, dikutip Kamis (23/10/2025).
Sebelumnya, pungutan ekspor hanya berlaku untuk komoditas perkebunan seperti kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya. Kini, ekspor biji kakao juga turut dikenai pungutan.
Baca juga: DJP Genjot Pengawasan Pajak Jelang Akhir Tahun
🔸 Tiga Pihak Wajib Bayar Pungutan
Menurut BPDP, tarif pungutan ekspor diberlakukan terhadap tiga kelompok pelaku usaha, yaitu:
- Pelaku usaha perkebunan yang mengekspor komoditas atau turunannya,
- Pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan, dan
- Eksportir komoditas perkebunan serta produk turunannya.
Baca juga: Purbaya Ingin Jadikan LNSW Pusat Intelijen Ekspor-Impor Nasional
🔸 Tarif Bertingkat Berdasarkan Harga Dunia
Rincian tarif pungutan ekspor kakao tercantum dalam Lampiran C PMK 69/2025 dan menggunakan sistem bertingkat berdasarkan harga referensi dunia:
- ≤ US$2.000/ton: tarif 0%
- US$2.000 – US$2.750/ton: tarif 2,5%
- US$2.700 – US$3.500/ton: tarif 5%
- > US$3.500/ton: tarif 7,5%
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong proses hilirisasi sehingga industri olahan kakao tumbuh di dalam negeri. Langkah ini sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia pada ekspor bahan mentah.
🔸 Contoh Penghitungan Pungutan Ekspor Kakao
BPDP juga memberikan ilustrasi perhitungan pungutan ekspor menggunakan rumus berikut:
Harga ekspor x tarif x kurs x volume ekspor
Misalnya, PT A mengekspor biji kakao sebanyak 100 ton dengan kurs Rp16.000, harga referensi biji kakao senilai US$8.000/MT, dan harga ekspor US$7.500/MT. Karena harga referensi di atas US$3.500/MT, maka tarif pungutan yang digunakan adalah 7,5%.
Dengan demikian, total pungutan ekspor yang harus dibayar adalah:
7.500 x 7,5% x 16.000 x 100 = Rp900.000.000.
“Hasil pungutan ini akan menjadi modal penting bagi penguatan riset, pembinaan petani, dan pengembangan industri hilir kakao di dalam negeri,” tambah BPDP.















