website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 18 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Ekspor Kakao Kena Pungutan, Pemerintah Dorong Hilirisasi dan Sejahterakan Petani

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 23, 2025
in Nasional
0 0
0
Ekspor Kakao Kena Pungutan, Pemerintah Dorong Hilirisasi dan Sejahterakan Petani
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Pemerintah resmi mulai mengenakan pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao per 22 Oktober 2025. Kebijakan ini menandai langkah strategis untuk memperkuat industri kakao nasional dan meningkatkan kesejahteraan petani.Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) menjelaskan bahwa ketentuan ini diatur dalam PMK 69/2025. Dana hasil pungutan akan dialokasikan kembali untuk meningkatkan produktivitas, kualitas, dan daya saing petani melalui berbagai program pembinaan.

“Tujuannya jelas, agar petani makin sejahtera, industri makin kuat, dan kakao Indonesia makin kompetitif di pasar global,” tulis BPDP dalam pernyataan resminya, dikutip Kamis (23/10/2025).

Sebelumnya, pungutan ekspor hanya berlaku untuk komoditas perkebunan seperti kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya. Kini, ekspor biji kakao juga turut dikenai pungutan.

Baca juga: DJP Genjot Pengawasan Pajak Jelang Akhir Tahun

🔸 Tiga Pihak Wajib Bayar Pungutan

Menurut BPDP, tarif pungutan ekspor diberlakukan terhadap tiga kelompok pelaku usaha, yaitu:

  1. Pelaku usaha perkebunan yang mengekspor komoditas atau turunannya,
  2. Pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan, dan
  3. Eksportir komoditas perkebunan serta produk turunannya.

Baca juga: Purbaya Ingin Jadikan LNSW Pusat Intelijen Ekspor-Impor Nasional

🔸 Tarif Bertingkat Berdasarkan Harga Dunia

Rincian tarif pungutan ekspor kakao tercantum dalam Lampiran C PMK 69/2025 dan menggunakan sistem bertingkat berdasarkan harga referensi dunia:

  • ≤ US$2.000/ton: tarif 0%
  • US$2.000 – US$2.750/ton: tarif 2,5%
  • US$2.700 – US$3.500/ton: tarif 5%
  • > US$3.500/ton: tarif 7,5%

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong proses hilirisasi sehingga industri olahan kakao tumbuh di dalam negeri. Langkah ini sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia pada ekspor bahan mentah.

🔸 Contoh Penghitungan Pungutan Ekspor Kakao

BPDP juga memberikan ilustrasi perhitungan pungutan ekspor menggunakan rumus berikut:

Harga ekspor x tarif x kurs x volume ekspor

Misalnya, PT A mengekspor biji kakao sebanyak 100 ton dengan kurs Rp16.000, harga referensi biji kakao senilai US$8.000/MT, dan harga ekspor US$7.500/MT. Karena harga referensi di atas US$3.500/MT, maka tarif pungutan yang digunakan adalah 7,5%.

Dengan demikian, total pungutan ekspor yang harus dibayar adalah:
7.500 x 7,5% x 16.000 x 100 = Rp900.000.000.

“Hasil pungutan ini akan menjadi modal penting bagi penguatan riset, pembinaan petani, dan pengembangan industri hilir kakao di dalam negeri,” tambah BPDP.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

8
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

6
Penerimaan Pajak Capai Rp1.409 T hingga Agustus, Naik 24,1%

Penerimaan Pajak Capai Rp1.409 T hingga Agustus, Naik 24,1%

September 18, 2026
Razia Pajak Kendaraan Tanah Datar Digelar, 62,9% Masih Menunggak

Razia Pajak Kendaraan Tanah Datar Digelar, 62,9% Masih Menunggak

September 18, 2026
Restitusi Pajak Turun 37%, Realisasi Capai Rp191,82 Triliun

Restitusi Pajak Turun 37%, Realisasi Capai Rp191,82 Triliun

September 18, 2026
Razia Pajak Kendaraan Tarakan, Kejar Target PKB Rp42 Miliar

Razia Pajak Kendaraan Tarakan, Kejar Target PKB Rp42 Miliar

September 18, 2026

Recent News

Penerimaan Pajak Capai Rp1.409 T hingga Agustus, Naik 24,1%

Penerimaan Pajak Capai Rp1.409 T hingga Agustus, Naik 24,1%

September 18, 2026
Razia Pajak Kendaraan Tanah Datar Digelar, 62,9% Masih Menunggak

Razia Pajak Kendaraan Tanah Datar Digelar, 62,9% Masih Menunggak

September 18, 2026
Restitusi Pajak Turun 37%, Realisasi Capai Rp191,82 Triliun

Restitusi Pajak Turun 37%, Realisasi Capai Rp191,82 Triliun

September 18, 2026
Razia Pajak Kendaraan Tarakan, Kejar Target PKB Rp42 Miliar

Razia Pajak Kendaraan Tarakan, Kejar Target PKB Rp42 Miliar

September 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version