MANGUPURA – Komisi III DPRD Kabupaten Badung, Bali, mendesak pemerintah daerah segera melangsungkan pendataan ulang dan audit menyeluruh terhadap objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Langkah strategis ini dipandang krusial guna menutup celah kebocoran penerimaan daerah sekaligus mengoptimalkan pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Temuan di lapangan menunjukkan masih maraknya ketidaksesuaian basis data administrasi perpajakan dengan realitas kepemilikan lahan di kawasan tersebut. Salah satu persoalan utama dipicu oleh belum diperbaruinya status peralihan hak atas tanah dalam sistem perpajakan daerah.
Anggota Komisi III DPRD Badung, I Wayan Sandra, menegaskan bahwa perbedaan domisili pemegang hak atas tanah tidak boleh dijadikan alasan untuk membebaskan atau meng-nol-kan tagihan pajak daerah. Menurutnya, seluruh objek tanah di Badung wajib menunaikan PBB-P2 secara proporsional sesuai perundang-undangan.
“Mau tidak mau, walaupun pemiliknya tidak ber-KTP Badung, tetap harus dikenakan PBB, tidak boleh dinolkan.”
— I Wayan Sandra, Anggota Komisi III DPRD Badung
Potensi PAD Rp1 Miliar Menguap dan Anomali Subsidi Lahan
DPRD Badung mengalkulasi sedikitnya 1.000 objek pajak belum tergarap secara presisi akibat keterlambatan pembaruan data kepemilikan. Dengan estimasi rata-rata tagihan PBB-P2 sebesar Rp10 juta per objek setiap tahunnya, daerah diperkirakan kehilangan potensi pendapatan bersih menembus Rp1 miliar per tahun.
Anomali Subsidi & Insentif: Alih fungsi lahan sawah yang tidak terdata membuat pemilik lahan nonsawah berpotensi menikmati pembebasan pajak sekaligus insentif pupuk bersubsidi secara tidak tepat sasaran.
Selain persoalan kepemilikan, Ketua Komisi III DPRD Badung Made Ponda Wirawan menyoroti pembebasan PBB-P2 untuk lahan pertanian yang rawan penyalahgunaan. Ia meminta Pemkab Badung melibatkan instansi pertanahan, perpajakan, dan pertanian guna menyinkronkan data agar kebijakan pembebasan pajak maupun subsidi pemerintah berjalan adil serta tepat sasaran.

