BULELENG – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja memperketat pengawasan transaksi properti di wilayah Kabupaten Buleleng. Otoritas merilis penegakan aturan tegas di mana Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Notaris dilarang keras menandatangani akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebelum kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dilunasi oleh Wajib Pajak.
Ketentuan tersebut disampaikan dalam agenda sosialisasi perpajakan yang melibatkan 54 anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Buleleng. Penegakan ini bertujuan membendung celah potensi kebocoran penerimaan negara pada sektor real estat.
Kepala KPP Pratama Singaraja, Farilla Darmadi, menekankan bahwa Notaris dan PPAT memegang peran vital sebagai garda terdepan dalam mengawal kepatuhan fiskal pada setiap transaksi peralihan aset properti.
“Kepercayaan negara melekat pada setiap akta yang dibuat oleh rekan-rekan notaris dan PPAT. Akta hanya dapat ditandatangani setelah kewajiban PPh dipenuhi. Untuk itu, kepatuhan pajak properti dimulai dari meja rekan-rekan.”
— Farilla Darmadi, Kepala KPP Pratama Singaraja
Validasi Dokumen SSP dan Kemudahan Pelaporan Digital
Merujuk pada ketentuan PMK 81/2024, Penyuluh Pajak KPP Pratama Singaraja Putu Herby Pratama menuturkan notaris wajib meneliti secara cermat keabsahan dokumen Surat Setoran Pajak (SSP) atau Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh sebelum menerbitkan atau menandatangani risalah akta tanah.
Kanal Pelaporan Digital: KPP Pratama Singaraja menyediakan mekanisme pelaporan berbasis spreadsheet via email resmi guna mempermudah kewajiban laporan bulanan PPAT.
Sementara itu, Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data KPP Pratama Singaraja Erlina Damayanti mengingatkan Notaris/PPAT agar tertib menyampaikan laporan bulanan. Penyediaan saluran pelaporan elektronik via pos elektronik resmi diharapkan mampu memangkas hambatan administratif sehingga kepatuhan pelaporan dapat tercapai 100 persen.













