website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 27 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Notaris Dilarang Teken Akta Tanah Sebelum PPh Disetor

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 27, 2026
in Regional
0 0
0
Notaris Dilarang Teken Akta Tanah Sebelum PPh Disetor
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BULELENG – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja memperketat pengawasan transaksi properti di wilayah Kabupaten Buleleng. Otoritas merilis penegakan aturan tegas di mana Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Notaris dilarang keras menandatangani akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebelum kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dilunasi oleh Wajib Pajak.

Ketentuan tersebut disampaikan dalam agenda sosialisasi perpajakan yang melibatkan 54 anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Buleleng. Penegakan ini bertujuan membendung celah potensi kebocoran penerimaan negara pada sektor real estat.

Baca Juga: Aturan PMK 44/2026 Batasi Masa Berlaku Surat Kuasa

Kepala KPP Pratama Singaraja, Farilla Darmadi, menekankan bahwa Notaris dan PPAT memegang peran vital sebagai garda terdepan dalam mengawal kepatuhan fiskal pada setiap transaksi peralihan aset properti.

“Kepercayaan negara melekat pada setiap akta yang dibuat oleh rekan-rekan notaris dan PPAT. Akta hanya dapat ditandatangani setelah kewajiban PPh dipenuhi. Untuk itu, kepatuhan pajak properti dimulai dari meja rekan-rekan.”

— Farilla Darmadi, Kepala KPP Pratama Singaraja

Validasi Dokumen SSP dan Kemudahan Pelaporan Digital

Merujuk pada ketentuan PMK 81/2024, Penyuluh Pajak KPP Pratama Singaraja Putu Herby Pratama menuturkan notaris wajib meneliti secara cermat keabsahan dokumen Surat Setoran Pajak (SSP) atau Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh sebelum menerbitkan atau menandatangani risalah akta tanah.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Sisir Reklame Penunggak Pasang Stiker

Kanal Pelaporan Digital: KPP Pratama Singaraja menyediakan mekanisme pelaporan berbasis spreadsheet via email resmi guna mempermudah kewajiban laporan bulanan PPAT.

Sementara itu, Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data KPP Pratama Singaraja Erlina Damayanti mengingatkan Notaris/PPAT agar tertib menyampaikan laporan bulanan. Penyediaan saluran pelaporan elektronik via pos elektronik resmi diharapkan mampu memangkas hambatan administratif sehingga kepatuhan pelaporan dapat tercapai 100 persen.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Purbaya Jamin Tak Kejar Orang Kaya Asal Taat Bayar Pajak

Purbaya Jamin Tak Kejar Orang Kaya Asal Taat Bayar Pajak

July 27, 2026
Koperasi Desa Merah Putih Jadi Pusat Bansos & Subsidi

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Pusat Bansos & Subsidi

July 27, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

DPRD Badung Desak Audit PBB-P2 Demi Tahan Kebocoran PAD

July 27, 2026
Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP

Bapenda Lubuk Linggau Sisir Penunggak Pajak Lewat Skema Door to Door

July 27, 2026

Recent News

Purbaya Jamin Tak Kejar Orang Kaya Asal Taat Bayar Pajak

Purbaya Jamin Tak Kejar Orang Kaya Asal Taat Bayar Pajak

July 27, 2026
Koperasi Desa Merah Putih Jadi Pusat Bansos & Subsidi

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Pusat Bansos & Subsidi

July 27, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

DPRD Badung Desak Audit PBB-P2 Demi Tahan Kebocoran PAD

July 27, 2026
Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP

Bapenda Lubuk Linggau Sisir Penunggak Pajak Lewat Skema Door to Door

July 27, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version