JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempertimbangkan untuk mengevaluasi kembali pemberian fasilitas pembebasan pajak bagi kendaraan listrik. Kebijakan ini mengemuka menyusul lonjakan adopsi mobil listrik di Ibu Kota yang memicu potensi pendapatan daerah yang hilang (potential loss) menembus angka fantastis Rp2 triliun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan bahwa skema pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai menggerus potensi penerimaan daerah seiring masifnya pertumbuhan populasi mobil ramah lingkungan tersebut.
Berdasarkan kalkulasi Bapenda DKI Jakarta, nilai potential loss untuk sektor PKB diperkirakan mencapai Rp515 miliar dari total 109.172 unit kendaraan listrik. Sementara itu, potensi BBNKB yang menguap dari fasilitas bebas biaya tercatat menembus Rp1,5 triliun yang mencakup 53.419 unit kendaraan.
“Potential loss untuk PKB-nya itu Rp515 miliar atau 109.172 kendaraan bermotor, sedangkan BBNKB itu Rp1,5 triliun dengan 53.419 kendaraan bermotor.”
— Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta
Secara year-on-year, tingkat pertumbuhan populasi mobil listrik di Jakarta melonjak hingga 33 persen dibanding tahun sebelumnya. Peningkatan pesat ini menempatkan Jakarta sebagai pusat episentrum adopsi kendaraan listrik nasional, di mana sekitar 63 persen dari total mobil listrik di seluruh Indonesia terdaftar secara resmi di wilayah DKI.
Sorotan Keadilan Fiskal dan Dominasi Kendaraan Kedua
Isu utama yang memicu perlunya peninjauan regulasi insentif ini adalah aspek keadilan perpajakan. Data Bapenda DKI mengungkap fakta bahwa mayoritas pemegang mobil listrik di Jakarta—yakni mencapai 78 persen—sejatinya memiliki kendaraan tersebut sebagai mobil kedua, ketiga, atau seterusnya.
Dilema Pajak Progresif: Pemprov DKI terhalang menerapkan PKB tarif progresif pada 78% mobil listrik yang berstatus kendaraan kepemilikan kedua atau lebih karena terikat payung insentif.
Melihat kondisi tersebut, Pemprov DKI Jakarta berencana berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengkaji ulang formula kebijakan pembebasan pajak mobil listrik agar tercipta keseimbangan antara dukungan percepatan transisi energi bersih dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Adapun realisasi penerimaan pajak daerah DKI Jakarta hingga semester I/2026 telah mencatatkan rekapitulasi sebesar Rp23,88 triliun.

