website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenkeu 2027 Rp49,8 Triliun

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 18, 2026
in Nasional
0 0
0
DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenkeu 2027 Rp49,8 Triliun
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Komisi XI DPR RI resmi memberikan lampu hijau terhadap usulan alokasi dana operasional pengelolaan fiskal nasional untuk periode mendatang. Dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan, parlemen secara mufakat menyetujui usulan pagu anggaran Kemenkeu tahun anggaran 2027 yang dipatok menyentuh nominal sebesar Rp49,8 triliun.

Dana tersebut nantinya akan dialokasikan secara akuntabel guna menyokong berbagai tugas pokok kementerian dalam mengawal roda ekonomi makro. Cakupannya meliputi pelaksanaan fungsi pengelolaan fiskal, penerimaan negara, perbendaharaan, pengelolaan kekayaan negara dan risiko, hingga agenda transformasi layanan publik secara berkelanjutan.

Baca Juga: Laporan Keuangan PT Perorangan Wajib via SABH

Alokasi Berdasarkan Fungsi Utama Organisasi

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa ketetapan kesepakatan nilai pagu anggaran Kemenkeu ini selanjutnya akan dijadikan pondasi utama yang mengikat. Data keuangan ini akan menjadi dasar pembahasan lanjutan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027.

Misbakhun menguraikan bahwa keseluruhan dana anggaran tersebut didistribusikan untuk menyokong tiga fungsi operasional makro Kementerian Keuangan. Berdasarkan pertimbangan strategis tersebut, DPR menyetujui porsi alokasi dana terbesar dialirkan pada sektor fungsi layanan umum, yakni dengan nilai mencapai Rp45,51 triliun.

Sementara itu, fungsi ekonomi memperoleh alokasi Rp284,71 milar yang terdiri atas program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp2,01 triliun serta dukungan manajemen sebesar Rp282,69 miliar. Di sisi lain, fungsi pendidikan di lingkungan internal kementerian berhasil memperoleh pagu anggaran sebesar Rp3,99 triliun.

“Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp49,8 triliun,” jelas Misbakhun.

Baca Juga: Masa Transisi PPh Final, CV dan PT Masih Bisa Pakai Tarif 0,5%

Rincian Pagu Anggaran per Unit Eselon I dan BLU

Distribusinya disebarkan kepada masing-masing unit eselon I serta Badan Layanan Umum (BLU) di bawah naungan Kemenkeu. Sekretariat Jenderal bersama BLU Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) menjadi entitas penerima alokasi terbesar, yaitu bernilai Rp31,83 triliun.

Posisi berikutnya ditempati oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan beserta gabungan BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP), BLU Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), dan BLU Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang memperoleh pagu sebesar Rp7,07 triliun. Langkah penguatan penerimaan didukung anggaran Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp5,40 triliun dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar Rp2,81 triliun.

Kemudian, Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan memperoleh Rp1,22 triliun, disusul Direktorat Jenderal Kekayaan Negara bersama BLU Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sebesar Rp724,27 miliar. Untuk sektor pengembangan SDM, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan beserta BLU Politeknik Keuangan Negara STAN mendapatkan alokasi sejumlah Rp329,53 milar.

Selanjutnya, alokasi bagi unit kerja lainnya dijabarkan secara rinci oleh parlemen. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko beserta BLU LDKPI memperoleh pagu senilai Rp85,92 miliar, Lembaga National Single Window sebesar Rp119,46 milar, dan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan mendapatkan dana sejumlah Rp55,70 miliar.

Pagu unit lainnya mencakup Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal senilai Rp36,86 milar, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebesar Rp36,14 milar, Direktorat Jenderal Anggaran mendapatkan Rp33,10 milar, serta pos Inspektorat Jenderal menerima alokasi terkecil sebesar Rp32,64 miliar.

Komitmen Transformasi Fiskal Kementerian Keuangan

Pada kesempatan rapat kerja yang sama, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi bahwa ketetapan pagu anggaran Kemenkeu senilai Rp49,8 triliun ini akan diarahkan secara optimal. Prioritas utama kementerian difokuskan untuk menjaga stabilitas fiskal makro, mendongkrak mutu kualitas pelayanan publik, serta menstimulus jalannya transformasi ekonomi nasional yang inklusif serta berkelanjutan.

Menurut Purbaya, berbagai saran masukan serta rekomendasi kritis dari Komisi XI DPR RI akan dijadikan bahan rujukan berharga guna menyempurnakan rencana kerja kementerian secara komprehensif. Hal itu mencakup komitmen memperkuat jaringan koordinasi antarsatuan kerja agar kinerja operasional organisasi berjalan semakin efektif dan produktif di masa depan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas persetujuan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR atas usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun 2027 sebesar Rp49,8 triliun,” pungkas Purbaya menutup keterangannya secara resmi.

Sumber Terkait:

  • Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DPR Bahas Usulan Pagu Anggaran DJP Tahun 2027

DPR Bahas Usulan Pagu Anggaran DJP Tahun 2027

June 18, 2026
DJBC Tindak Peredaran Rokok Ilegal Rp13,28 Miliar

DJBC Tindak Peredaran Rokok Ilegal Rp13,28 Miliar

June 18, 2026
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ketentuan Pajak UMKM

DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ketentuan Pajak UMKM

June 18, 2026
Rasio Cost of Tax Collection Turun, Kinerja DJP Makin Efisien

Rasio Cost of Tax Collection Turun, Kinerja DJP Makin Efisien

June 18, 2026

Recent News

DPR Bahas Usulan Pagu Anggaran DJP Tahun 2027

DPR Bahas Usulan Pagu Anggaran DJP Tahun 2027

June 18, 2026
DJBC Tindak Peredaran Rokok Ilegal Rp13,28 Miliar

DJBC Tindak Peredaran Rokok Ilegal Rp13,28 Miliar

June 18, 2026
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ketentuan Pajak UMKM

DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ketentuan Pajak UMKM

June 18, 2026
Rasio Cost of Tax Collection Turun, Kinerja DJP Makin Efisien

Rasio Cost of Tax Collection Turun, Kinerja DJP Makin Efisien

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version