Masa Transisi PPh Final, CV dan PT Masih Bisa Pakai Tarif 0,5%

JAKARTAMasa transisi PPh Final dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 atau PP 20/2026 masih memberi ruang bagi CV, firma, dan PT biasa yang sudah terdaftar sebelum aturan baru berlaku. Wajib pajak badan tersebut tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0,5% sesuai sisa jangka waktu dalam PP 55/2022, sepanjang masih memenuhi kriteria peredaran bruto.

Ketentuan ini menjadi penting karena PP 20/2026 mengubah cakupan subjek penerima fasilitas PPh Final UMKM 0,5%. Dalam aturan terbaru, CV, firma, dan PT biasa tidak lagi termasuk wajib pajak badan yang dapat menikmati fasilitas tersebut untuk pendaftaran baru setelah PP 20/2026 diterbitkan.

Sebelumnya, berdasarkan PP 55/2022, fasilitas PPh Final 0,5% diberikan dengan batas waktu pemanfaatan selama 4 tahun untuk CV dan firma, serta 3 tahun untuk PT biasa. Melalui PP 20/2026, ketentuan tersebut tidak langsung dihapus bagi wajib pajak lama, tetapi diberikan mekanisme transisi.

CV, Firma, dan PT Baru Tidak Lagi Dapat Fasilitas

PP 20/2026 menetapkan bahwa CV, firma, dan PT biasa merupakan wajib pajak badan yang tidak lagi mendapatkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%. Artinya, untuk wajib pajak badan yang terdaftar setelah berlakunya PP 20/2026, skema final 0,5% tidak lagi dapat dimanfaatkan.

Namun, perlakuan berbeda diberikan kepada CV, firma, dan PT biasa yang sudah terdaftar sebelum PP 20/2026 berlaku. Tax Partner Fast Consult Indonesia, Arie Widodo, menjelaskan bahwa aturan terbaru ini memuat ketentuan masa transisi.

Dengan adanya ketentuan masa transisi, wajib pajak badan yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP 20/2026 tetap dapat memanfaatkan PPh Final 0,5% sesuai sisa jangka waktu pada PP 55/2022, sepanjang masih memenuhi kriteria peredaran bruto.

Dengan demikian, perubahan dalam PP 20/2026 tidak serta-merta memutus hak wajib pajak badan lama. Bagi CV, firma, dan PT biasa yang telah lebih dulu terdaftar, penggunaan PPh Final 0,5% masih dapat dilanjutkan sampai sisa waktunya selesai.

Sisa Jangka Waktu Tetap Mengacu PP 55/2022

Dalam masa transisi, sisa waktu pemanfaatan fasilitas tetap mengacu pada ketentuan lama dalam PP 55/2022. Berdasarkan aturan tersebut, CV dan firma dapat menggunakan PPh Final UMKM 0,5% selama 4 tahun.

Sementara itu, PT biasa dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM 0,5% selama 3 tahun. Jangka waktu tersebut dihitung sesuai ketentuan yang berlaku dalam PP 55/2022.

Arie menjelaskan, sepanjang wajib pajak badan sudah terdaftar sebelum PP 20/2026 berlaku dan masih memenuhi kriteria peredaran bruto, fasilitas tersebut tetap dapat digunakan sampai masa pemanfaatannya berakhir.

Jenis Wajib Pajak Badan Ketentuan PP 55/2022 Perlakuan dalam Masa Transisi PP 20/2026
CV Fasilitas PPh Final 0,5% selama 4 tahun Masih dapat digunakan sesuai sisa jangka waktu, sepanjang memenuhi kriteria peredaran bruto
Firma Fasilitas PPh Final 0,5% selama 4 tahun Masih dapat digunakan sesuai sisa jangka waktu, sepanjang memenuhi kriteria peredaran bruto
PT biasa Fasilitas PPh Final 0,5% selama 3 tahun Masih dapat digunakan sesuai sisa jangka waktu, sepanjang memenuhi kriteria peredaran bruto

Badan yang Terdaftar Setelah PP 20/2026 Tidak Bisa Pakai

Ketentuan transisi hanya berlaku bagi wajib pajak badan yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP 20/2026. Adapun CV, firma, dan PT biasa yang terdaftar setelah PP 20/2026 diterbitkan tidak dapat lagi memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%.

Dengan kata lain, tanggal pendaftaran menjadi faktor penting dalam menentukan perlakuan pajak. Wajib pajak lama memperoleh ruang transisi, sedangkan wajib pajak baru harus langsung mengikuti ketentuan setelah perubahan PP 20/2026.

Perubahan ini membuat pelaku usaha yang berbentuk CV, firma, dan PT biasa perlu mencermati status pendaftaran serta masa pemanfaatan fasilitasnya. Kesalahan membaca masa transisi dapat berdampak pada cara menghitung dan melaporkan PPh badan.

Setelah Masa Fasilitas Berakhir, Beralih ke Tarif Umum

Arie memaparkan bahwa setelah masa berlaku fasilitas berdasarkan PP 55/2022 berakhir, wajib pajak badan harus beralih menggunakan tarif umum PPh Badan.

Perubahan skema ini menjadi hal krusial. Sebab, dasar pengenaan pajak pada mekanisme tarif umum tidak lagi menggunakan peredaran bruto atau omzet, melainkan berdasarkan laba fiskal.

Laba fiskal merupakan laba yang dihitung menurut ketentuan perpajakan. Dengan demikian, perhitungan pajak tidak lagi sesederhana pengenaan tarif final atas omzet, tetapi memperhitungkan penghasilan dan biaya fiskal sesuai ketentuan PPh Badan.

Hal krusial yang perlu diperhatikan wajib pajak adalah dasar pengenaan pajak pada mekanisme tarif umum tidak lagi menggunakan omzet, tetapi berdasarkan laba fiskal.

Jika Rugi Fiskal, Tidak Ada Kewajiban Bayar PPh Badan

Dalam mekanisme tarif umum PPh Badan, perlakuan pajak juga berbeda ketika wajib pajak mengalami kerugian fiskal. Arie menjelaskan, apabila wajib pajak badan mengalami rugi fiskal, maka tidak ada kewajiban pembayaran PPh Badan.

Selain itu, wajib pajak berhak mengompensasikan kerugian fiskal tersebut hingga lima tahun ke depan. Kompensasi kerugian ini menjadi salah satu perbedaan penting dibandingkan skema PPh Final UMKM.

Pada skema final 0,5%, pajak dikenakan atas peredaran bruto sehingga tetap dapat terutang meskipun kegiatan usaha belum menghasilkan laba. Sebaliknya, dalam tarif umum, kewajiban pajak dihitung berdasarkan laba fiskal.

Dua Skema Tarif Umum PPh Badan

Terkait penerapan tarif umum PPh Badan, Arie menyebut terdapat dua skema tarif yang perlu diperhatikan wajib pajak.

Skema pertama merujuk pada Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan atau UU PPh. Tarif yang berlaku sebesar 22% untuk wajib pajak badan dengan peredaran bruto di atas Rp50 miliar.

Skema kedua merujuk pada fasilitas Pasal 31E UU PPh. Fasilitas ini memberikan pengurangan tarif sebesar 50%, sehingga tarif efektif menjadi 11% bagi wajib pajak badan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar.

Sementara itu, untuk wajib pajak badan dengan peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar sampai dengan Rp50 miliar, fasilitas Pasal 31E UU PPh tetap dapat diterapkan. Namun, tarif 11% hanya dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar. Bagian sisanya dikenakan tarif umum 22%.

Kondisi Peredaran Bruto Dasar Ketentuan Tarif PPh Badan
Di atas Rp50 miliar Pasal 17 UU PPh 22%
Tidak melebihi Rp4,8 miliar Fasilitas Pasal 31E UU PPh Pengurangan tarif 50%, sehingga menjadi 11%
Lebih dari Rp4,8 miliar sampai Rp50 miliar Fasilitas Pasal 31E UU PPh Tarif 11% atas bagian penghasilan kena pajak dari peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar, sisanya 22%

Koperasi Tetap Berhak Pakai PPh Final 0,5%

Berbeda dengan CV, firma, dan PT biasa, wajib pajak berbentuk koperasi tetap berhak memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5%. Hal ini karena koperasi masih ditetapkan sebagai subjek pajak penerima fasilitas dalam PP 20/2026.

Menurut Arie, regulasi terbaru tersebut juga memuat ketentuan masa transisi secara spesifik bagi koperasi. Artinya, koperasi tetap memiliki ruang pemanfaatan fasilitas sesuai ketentuan yang diatur dalam PP 20/2026.

Bagi koperasi yang sebelumnya telah mendapatkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5% dan terdaftar pada rentang tahun 2021 hingga 2025, tarif tersebut masih dapat digunakan untuk tahun pajak 2026 hingga 2029.

Bagi koperasi yang sebelumnya telah mendapatkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5% dan terdaftar pada rentang tahun 2021 hingga 2025, tarif tersebut masih dapat digunakan untuk tahun pajak 2026 hingga 2029.

Wajib Pajak Perlu Siapkan Peralihan Administrasi

Ketentuan masa transisi PPh Final dalam PP 20/2026 membuat wajib pajak badan perlu memeriksa kembali status badan usaha, tanggal terdaftar, sisa masa pemanfaatan, serta kriteria peredaran bruto.

Bagi CV, firma, dan PT biasa yang masih berada dalam masa transisi, tarif 0,5% tetap dapat digunakan sampai sisa jangka waktunya berakhir. Namun, setelah masa tersebut selesai, wajib pajak harus beralih ke mekanisme tarif umum PPh Badan.

Peralihan ini tidak hanya berdampak pada tarif, tetapi juga pada cara menghitung pajak. Jika sebelumnya PPh Final dihitung dari omzet, dalam tarif umum wajib pajak harus menghitung laba fiskal, memperhatikan biaya yang dapat dikurangkan, serta memahami ketentuan kompensasi kerugian fiskal.

Dengan demikian, masa transisi ini menjadi periode penting bagi wajib pajak badan untuk menyiapkan pembukuan dan administrasi pajak yang lebih lengkap sebelum masuk ke skema tarif umum PPh Badan.

Exit mobile version