JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berharap kebijakan perluasan basis perpajakan baru di sektor ekonomi digital dapat berjalan tanpa mencederai kelangsungan pelaku usaha kecil. Otoritas legislatif mewanti-wanti agar mekanisme pemungutan pajak marketplace dilaksanakan secara proporsional dengan tetap mempertimbangkan kondisi riil di lapangan agar tidak menghambat pertumbuhan dunia usaha.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, mengungkapkan bahwa penunjukan platform digital sebagai agen pemotong merupakan langkah perluasan basis pajak yang wajar seiring pesatnya transaksi elektronik. Kendati demikian, ia memberikan catatan kritis bahwa eksekusi kebijakan ini harus dikawal ketat agar tidak menimbulkan guncangan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Ini merupakan salah satu basis perluasan pajak yang pada akhirnya akan menambah pendapatan negara. Tetapi yang paling penting adalah jangan sampai implementasinya justru membebani para pelaku UMKM,” kata Fauzi Amro dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (3/7/2026).
Tuntutan Edukasi Terarah Ditjen Pajak Selama Masa Transisi
Fauzi Amro meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan seluruh pelaku UMKM memahami hak dan kewajiban mereka secara utuh, termasuk mekanisme teknis pemotongan draf regulasi tersebut. Edukasi yang masif dinilai sangat krusial guna menghindari kesalahpahaman massal selama masa transisi operasional sistem digital berjalan.
Langkah sosialisasi dari DJP juga wajib disusun secara komprehensif mengingat karakteristik dan kapasitas tata kelola administrasi setiap pelaku UMKM sangat berbeda-beda. Pihak parlemen menilai pemerintah perlu menyusun klasifikasi serta segmentasi yang jauh lebih rigid mengenai kelompok usaha mana saja yang menjadi objek kebijakan fiskal ini.
Melalui segmentasi yang tepat sasaran, kelompok usaha mikro dan kecil yang baru merintis atau sedang bertumbuh tidak boleh disamakan dengan korporasi besar. Kebijakan pembedaan perlakuan ini dinilai menjadi kunci utama perlindungan hukum bagi para pelaku ekonomi lemah.
“Jangan digeneralisasi. Segmentasi pelaku usaha harus jelas. Jangan sampai niat meningkatkan penerimaan negara justru mematikan UMKM,” tegas Fauzi Amro memaparkan urgensi klasifikasi objek pajak.
Rincian Kriteria Parameter Omzet dan Trafik Akses Platform PMSE
Sebagai informasi latar belakang kebijakan, pemerintah telah menetapkan empat korporasi teknologi besar, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai agen resmi perpajakan. Keempat platform tersebut memikul kewajiban hukum untuk memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas peredaran bruto yang diperoleh pedagang dalam negeri dari aktivitas niaga elektronik mereka.
Berdasarkan ketentuan operasional, suatu penyedia platform digital dapat ditunjuk sebagai agen *withholding tax* apabila menggunakan rekening eskro (*escrow account*) untuk menampung dana transaksi serta berhasil memenuhi salah satu dari kedua parameter kriteria volume bisnis berikut:
Pertama, nilai kumulatif transaksi dengan pemanfaatan jasa di wilayah Indonesia melebihi Rp600 juta dalam kurun waktu 12 bulan atau menembus Rp50 juta dalam jangka waktu 1 bulan. Kedua, jumlah akumulasi *traffic* atau intensitas pengaksesan di Indonesia melampaui 12.000 dalam jangka waktu 12 bulan atau menyentuh 1.000 dalam kurun waktu 1 bulan.
Terkait aspek perlakuan akuntansinya, para pedagang digital yang terkena pemotongan PPh Pasal 22 via platform komersial tersebut berhak mengeklaim nominal potongan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan. Sementara bagi pelaku usaha yang menggunakan skema pemajakan khusus, dana potongan tersebut dapat diperlakukan sebagai bagian dari pelunasan kewajiban PPh final mereka.
