idEA Pantau Dampak Pajak Marketplace ke Harga Barang

JAKARTA – Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan komitmennya untuk mengawal masa transisi kebijakan perpajakan digital yang menyasar ekosistem niaga elektronik nasional. Pihak asosiasi secara terarah akan meninjau dan mengukur bagaimana dampak pajak marketplace terhadap perilaku operasional para pedagang online yang dijadwalkan resmi berlaku mulai 1 Agustus 2026 mendatang.

Ketua Umum idEA, Budi Primawan, berharap draf skema pemungutan yang baru ini mampu menyederhanakan proses administrasi serta operasional bagi pengelola platform maupun para pedagang online. Langkah pemantauan ini dinilai mendesak guna memastikan regulasi baru tidak membebani pelaku usaha, sehingga tidak ada pedagang yang terpaksa menaikkan harga barang dan jasa di etalase digital.

“Masih terlalu dini buat kita melihat dampaknya kepada penjual, apakah penjual akan menaikkan harganya,” ujar Budi Primawan dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (4/7/2026).

Keluhan Beban Administrasi dan Urgensi Edukasi Ditjen Pajak

Lebih lanjut, Budi menyoroti realitas di mana banyak pedagang online yang kerap mengeluhkan tingginya biaya administrasi operasional saat membuka lapak berjualan di marketplace. Kondisi tersebut kian diperberat oleh pengenaan biaya lain-lain yang berpotensi menggerus margin keuntungan para pelaku usaha mikro. Guna memitigasi risiko tersebut, idEA memandang otoritas pajak perlu mengedukasi para pedagang secara masif mengenai tata cara pemungutan terpusat ini.

Komunikasi dan koordinasi yang baik diyakini akan membantu para pedagang memahami kewajiban perpajakan secara jernih, sehingga mereka tidak lagi memandang pungutan fiskal tersebut sebagai beban yang memberatkan. Apabila tingkat edukasi pedagang sudah merata, mereka akan menyadari bahwa tidak ada tambahan beban administrasi pajak yang dibebankan kepada mereka. Hal ini dikarenakan seluruh kewajiban pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang sepenuhnya dieksekusi langsung oleh penyedia platform belanja daring.

Kolaborasi Sosialisasi dan Penunjukan Empat Raksasa E-Commerce

idEA menegaskan bahwa selain kesiapan infrastruktur sistem marketplace, indikator utama keberhasilan implementasi kebijakan ini bertumpu pada pemahaman para pelaku usaha. Oleh karena itu, penyampaian substansi perpajakan kepada para mitra penjual, termasuk penyusunan materi sosialisasi dan operasional layanan *helpdesk*, akan jauh lebih efektif apabila dipimpin langsung oleh DJP sebagai otoritas pajak resmi. Sementara itu, pihak penyedia marketplace menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh penyebaran informasi regulasi melalui kanal komunikasi internal masing-masing agar dapat menjangkau ekosistem penjual secara lebih luas.

“Kami bersama DJP berkomunikasi dan sosialisasi pada seller. Mungkin nanti setelah 6 bulan baru kelihatan apakah kebijakan akan berdampak lebih lanjut yang mana penjual menaikkan harganya lalu jadi ditransfer ke konsumen,” tutur Budi Primawan merinci lini masa evaluasi asosiasi.

Sebagai informasi penguat, Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya telah resmi menunjuk empat penyedia platform marketplace besar nasional untuk bertindak sebagai agen pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online. Keempat korporasi teknologi e-commerce yang mengemban tugas negara tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Sesuai dengan lini masa regulasi perpajakan digital, mekanisme pemungutan pajak dengan pengenaan tarif sebesar 0,5% oleh penyedia marketplace ini akan mulai diberlakukan secara efektif per 1 Agustus 2026. Dengan kolaborasi terarah ini, diharapkan dampak pajak marketplace ke depannya dapat termitigasi dengan baik tanpa mengganggu stabilitas daya beli masyarakat.

Sumber Terkait:
Exit mobile version