DJP: Semua Platform Akan Jadi Pemungut Pajak Marketplace

JAKARTA – Penunjukan penyedia platform belanja daring sebagai agen pemotong resmi pemerintah menjadi sorotan tajam publik sepanjang pekan ini. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa seluruh ekosistem niaga elektronik secara bertahap akan diwajibkan mengintegrasikan sistem pemotongan mereka untuk bertindak sebagai agen pemungut pajak marketplace formal di tanah air.

Sebagai langkah permulaan, otoritas perpajakan nasional telah menetapkan empat entitas raksasa *e-commerce* untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pendapatan yang diraup oleh para mitra penjual (*merchant*). Kebijakan ini merupakan bagian dari perluasan basis pajak digital nasional yang dinilai kian potensial.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa penataan regulasi fiskal digital ini tidak akan berhenti pada segelintir korporasi besar saja. Pemerintah berkomitmen penuh untuk memperluas cakupan wilayah penugasan perpajakan ini agar menyasar seluruh lanskap niaga elektronik yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia.

“Pada akhirnya nanti semuanya [ditunjuk] secara bertahap,” tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan penjelasan mengenai arah kebijakan fiskal, dikutip pada Jumat (3/7/2026).

Kriteria Penunjukan Platform Berdasarkan Aturan PMK 37/2025

Adapun empat penyedia jasa belanja elektronik fase pertama yang resmi memikul tanggung jawab hukum ini meliputi Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Sesuai dengan draf regulasi, eksekusi pemotongan tarif pajak sebesar 0,5% dari peredaran bruto para pedagang online tersebut bakal mulai berlaku efektif per tanggal 1 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, merinci bahwa proses penunjukan platform digital sebagai agen **pemungut pajak marketplace** wajib mempertimbangkan akumulasi aspek teknis yang komprehensif. Parameter evaluasi DJP mencakup tingkat kesiapan infrastruktur sistem internal platform, skala nilai transaksi, kapasitas tata kelola administrasi, serta kewajiban penggunaan fasilitas rekening eskro (*escrow account*).

Selain itu, kesiapan pihak manajemen platform digital untuk menyelenggarakan proses pemungutan, penyetoran dana, hingga pelaporan dokumen pajak secara elektronik juga menjadi indikator mutlak. Bimo meluruskan miskonsepsi di masyarakat dengan menegaskan bahwa aturan di dalam PMK 37/2025 ini sama sekali bukanlah bentuk pengenaan jenis pajak baru.

“Ini bagian dari upaya kami untuk memperbarui dan membangun tata kelola perpajakan yang lebih fair, simple, dan lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi digital,” ujar Bimo Wijayanto menjelaskan misi besar di balik modernisasi administrasi perpajakan tersebut.

Penciptaan Iklim Usaha yang Adil dan Target Kenaikan Penerimaan

Otoritas pajak menilai industri belanja daring di dalam negeri telah melangsungkan aktivitas operasionalnya selama 13 tahun dan mencatatkan grafik pertumbuhan yang luar biasa pesat. Berangkat dari realitas ekonomi tersebut, DJP memperbarui draf administrasi guna mempermudah kepatuhan sekalian menciptakan kesetaraan iklim usaha (*level playing field*) dengan pertokoan konvensional.

Melalui implementasi sistem otomatis terpusat ini, pedagang diuntungkan karena prosedur pelaporan draf perpajakan diklaim menjadi jauh lebih ringkas. Dokumen bukti pemotongan secara otomatis akan langsung tersedia di dalam coretax system (*prepopulated*), sehingga dapat diakses kapan saja oleh wajib pajak.

Dari sisi target penerimaan negara, DJP mencatat realisasi setoran dari sektor perdagangan digital selama lima tahun terakhir konsisten berada di kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun. Melalui pelibatan platform sebagai agen pemungut, perolehan kas negara dari sektor digital ini diproyeksikan melonjak hingga dua kali lipat.

“Pemungutan membuat akurasi dan perbandingan data di coretax kami meningkat. Kami harap setidaknya Insyaallah bisa naik 100% menjadi di angka Rp16–Rp24 triliun setahun,” ucap Bimo Wijayanto secara optimistis.

Merespons tenggat yang kian dekat, Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menyatakan jajaran platform siap berbenah. Pelaku industri akan mengoptimalkan sisa waktu transisi sesingkat mungkin demi mematangkan integrasi teknologi komersial mereka.

“Berarti kami punya 1 bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian, penyempurnaan proses bisnis, serta komunikasi kepada seller sebelum mulai ditarik pada 1 Agustus 2026,” urai Budi Primawan merinci kesiapan dari sisi asosiasi industri.

Ketentuan Insentif Pajak JHT Hingga Pembenahan Internal Coretax

Di samping polemik tata kelola niaga digital, Kementerian Keuangan merilis rencana peninjauan ulang atas skema pemajakan dana pensiun menyusul kuatnya usulan penghapusan beban pajak atas penghasilan Jaminan Hari Tua (JHT). Menkeu Purbaya berkomitmen menelaah hal ini agar kebijakan baru nantinya benar-benar memenuhi aspek keadilan fiskal.

Purbaya menekankan pemerintah tidak ingin aturan baru kelak justru salah sasaran dengan memberikan kelonggaran bagi para pensiunan mapan yang mencatatkan pencairan dana JHT berskala masif. “Selama itu just atau adil, kita akan ambil langkah yang diperlukan sesuai asesmen nanti. Kalau hanya kami belain yang ternyata pensiunnya gede-gede banget, Rp1-Rp2 miliar ya enggak usah,” tegas Menkeu.

Untuk menopang keandalan pelaporan, DJP juga melangsungkan perbaikan performa pada coretax system agar interaksi layanan publik berjalan stabil. Otoritas mengakui sempat terjadi perlambatan kendala teknis pada komponen penanganan perkara (*case management*), namun problem internal tersebut telah berhasil diselesaikan secara tuntas.

Bimo membocorkan bahwa Menteri Keuangan dijadwalkan akan turun langsung menguji ketahanan dan keandalan operasional coretax hasil pembaruan tersebut pada pekan depan. Uji coba intensif ini disiapkan secara matang agar seluruh fitur aplikasi dapat berfungsi optimal saat melayani wajib pajak secara massal.

Realisasi Setoran Perpajakan dan Aturan Khusus RUU Pusat Finansial

Meskipun dibayangi pembenahan infrastruktur digital, kinerja pengumpulan dana di sepanjang semester I/2026 dilaporkan melaju positif dengan tingkat pertumbuhan mencapai 23% lebih. Peningkatan setoran ini bergerak selaras dengan tren penguatan aktivitas roda perekonomian domestik.

Akumulasi perolehan hingga akhir Juni tersebut telah mengamankan sekitar 45% dari keseluruhan pagu target APBN 2026 yang dipatok senilai Rp2.357,7 triliun. Dengan capaian persentase tersebut, realisasi nominal kas negara yang berhasil dihimpun oleh otoritas perpajakan hingga pertengahan tahun ini menyentuh Rp1.060,96 triliun.

Sejalan dengan penguatan kapasitas makro, parlemen bersama pemerintah mematok target penyelesaian draf RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) rampung pada 21 Juli 2026. Pengesahan undang-undang ini dikejar secara cepat sebelum para anggota dewan memasuki masa reses sidang.

Penyusunan regulasi khusus ini merupakan tindak lanjut langsung atas amanat Pasal 248A UU Nomor 4 Tahun 2026 yang memerintahkan pembentukan draf penyelenggaraan PFII dalam waktu 3 bulan sejak diundangkan. RUU PFII ini nantinya akan memuat klausul pengecualian khusus perpajakan, kepabeanan, serta tata kelola cukai yang berbeda dari regulasi umum.

“Kita punya aturan perpajakan, kepabeanan, dan cukai. Kita lakukan upaya secara total yang selama ini ada di dalam UU yang sifatnya umum, kita berikan pengecualian yang sifatnya khusus di UU PFII,” jelas Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun.

Proses Integrasi Pengadilan Pajak Menuju Satu Atap Mahkamah Agung

Menutup rentetan agenda reformasi kelembagaan, Mahkamah Agung (MA) bersama pemerintah kini tengah mematangkan langkah pengintegrasian institusi peradilan fiskal nasional. Penataan struktural ini dijalankan demi memenuhi amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 mengenai penyatuan sistem peradilan di bawah satu atap kekuasaan kehakiman.

Dirjen Badan Peradilan Militer dan TUN (Badilmiltun) MA, Yuwono Agung Nugroho, memastikan transisi kelembagaan akan diproses secara bertahap. Pola ini sengaja dipilih guna menjamin berjalannya pelayanan penyelesaian sengketa hukum perpajakan tanpa memicu kegaduhan administrasi di lapangan.

“Kita harus memastikan proses transisi berjalan dengan baik. Di satu sisi, pelayanan penyelesaian sengketa pajak tidak boleh terganggu karena merupakan bagian penting dari sistem keuangan negara. Di satu sisi, pelayanan penyelesaian sengketa pajak tidak boleh terganggu karena merupakan bagian penting dari sistem keuangan negara. Di sisi lain, perubahan kelembagaan harus tetap berjalan dalam koridor hukum yang berlaku,” pungkas Yuwono Agung Nugroho memastikan keamanan jalannya transisi.

Exit mobile version